Pembawa Acara ILC, Karni Ilyas Terkena Imbas Kasus Jonru, Muncul Surat Ini di Dunia Maya!
Dalam surat tersebut, si penulis meminta Karni Ilyas untuk peduli terhadap Jonru yang dipidanakan usai menjadi narasumber diskusi di ILC.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Jonru Ginting dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan ini ditengarai karena unggahan Jonru dalam kurun waktu antara bulan Maret hingga Agustus 2017 di media sosial yang dianggap provokatif.
Jonru Bilang Didukung Sejumlah Pengacara Papan Atas, Ini Reaksi Muannas Alaidid
Muannas menilai tindakan Jonru dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama.
"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Agustus 2017.
Ia juga menilai jika unggahan Jonru tidak sesuai dengan fakta.
"Dalam akun tersebut didapati update status yang menyebut antara lain artis cerai yang dibahas cadarnya, First Travel yang dibahas aksi bela Islamnya, vaksin palsu yang dibahas jilbabnya dan masih banyak lagi."
"Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdlatul Ulama sebesar Rp1,5 triliun dalam Perppu Ormas," kata Muannas.
Berimbas pada Karni Ilyas dan ILC
Dalam kasus ujaran kebencian ini, awalnya Jonru diperiksa sebagai terlapor pada Kamis (28/9/2017).
Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan Jonru sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017).
Setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, pada hari Sabtu (30/9/2017) polisi menahan Jonru Ginting.
Penahanan Jonru juga berimbas kepada Karni Ilyas dan acara yang dipandunya, yakni Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One.
Di dunia maya, viral tersebar sebuah surat terbuka untuk Karni Ilyas.
Dalam surat tersebut, si penulis meminta Karni Ilyas untuk peduli terhadap Jonru yang dipidanakan usai menjadi narasumber diskusi di ILC.