Pembawa Acara ILC, Karni Ilyas Terkena Imbas Kasus Jonru, Muncul Surat Ini di Dunia Maya!
Dalam surat tersebut, si penulis meminta Karni Ilyas untuk peduli terhadap Jonru yang dipidanakan usai menjadi narasumber diskusi di ILC.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Jonru Ginting telah resmi ditahan oleh mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/9/2017).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, alasan penahanan Jonru merupakan subyektivitas penyidik.
Argo menambahkan, penyidik mempunyai dua alasan untuk menahan Jonru.
"Pertama, agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Itu alasan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Argo kepada Kompas.com, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.
Gara-gara Batuk, Jonru Ginting Minta Polisi Tunda Pemeriksaannya
Menurut Argo, ada dua bukti kuat yang dijadikan dasar untuk menaikkan status dan menahan tersangka.
Dua bukti itu diperkuat dengan keterangan saksi, saksi ahli dan lainnya.
Dari pemeriksaan, Jonru mengakui jika kasus dugaan hate speech tersebut dilakukan oleh Jonru sendiri.
Namun untuk motif perbuatan, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan.
"Dia sendiri. Masih digali lagi motifnya dengan yang bersangkutan untuk mem-post itu. Dia mengatakan bahwa dia mem-post hal tersebut. Nanti kan ada saksi ahli yang mengatakan ini, ada ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa," kata Argo.
Dua Alasan Utama Polisi Menahan Jonru dan Barang Bukti Inilah yang Disita dari Rumahnya!
Kronologi kasus Jonru
Diketahui sebelumnya, Jonru Ginting dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai seorang advokat pada Kamis, 31 Agustus 2017 lalu.
Laporan tersebut bernomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.