Breaking News:

Dua Alasan Utama Polisi Menahan Jonru dan Barang Bukti Inilah yang Disita dari Rumahnya!

Penulis Jonru Ginting mulai ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (30/9/2017) usai diperiksa sebagai tersangka.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Jonru Ginting 

TRIBUNWOW.COM - Penulis Jonru Ginting mulai ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (30/9/2017) usai diperiksa sebagai tersangka.

Melansir dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan mengenai alasan penahanan terhadap Jonru Ginting yang merupakan subyektivitas penyidik.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik setidaknya punya dua alasan untuk menahan pria bernama asli Jon Riah Ukur Ginting.

Live Streaming Liga Inggris Manchester United Vs Crystal Palace, Pertemuan Pucuk dan Dasar Klasemen

"Pertama, agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Itu alasan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kasus hate speech yang diduga dilakukan oleh Jonru, diketahui bahwa Jonru sendirilah yang melakukannya.

"Dia sendiri. Masih digali lagi motifnya dengan yang bersangkutan untuk mem-post itu. Dia mengatakan bahwa dia mem-post hal tersebut. Nanti kan ada saksi ahli yang mengatakan ini, ada ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa," kata Argo.

Fantastis, Ternyata Segini Pengguna Instagram Kini!

Diketahui, Jonru sebelumnya diperiksa sebagai terlapor pada Kamis (28/9/2017) dan kemudian polisi pun melakukan gelar perkara dan menghasilkan Jonru ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (29/9/2017).

Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Polisi Menahan Jonru karena Alasan Ini

Rumah Jonru digeledah

Sebelumnya pun, polisi juga menggeledah rumah Jonru pada Jumat (29/9/2017).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Jonru GintingHate speechPolda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved