Breaking News:

Sidang Putusan Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Divonis Penjara Hitungan Bulan!

Ridho Rhoma terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Selasa (19/9/2017), putra raja dangdut tersebut mendapat vonis hukuman penjara.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Ridho Rhoma di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). 

Meski begitu, Ridho tidak terbukti mengedarkan narkotika yang ia konsumsi.

"Satu, terdakwa Ridho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Dua, membebaskan terdakwa Ridho dari dakwaan primer tersebut," ujar hakim ketua saat sidang berlangsung sebagaimana dikutip dari Tribunnnews.

"Tiga, menyatakan terdakwa Ridho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridho dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjut hakim ketua.

Putusan yang diperoleh Ridho ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Ridho hukuman penjara dua tahun. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ridho RhomaRhoma Iramanarkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved