Breaking News:

Sidang Putusan Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Divonis Penjara Hitungan Bulan!

Ridho Rhoma terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Selasa (19/9/2017), putra raja dangdut tersebut mendapat vonis hukuman penjara.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Ridho Rhoma di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). 

Pantauan Tribunnews Rhoma tampil mengenakan kemeja merah tua keunguan dalam kesempatan menghadiri sidang putusan kasus Ridho.

Pentolan grup band Soneta tersebut pun tampak duduk di kursi paling depan.

Tak berselang lama, saat sidang pembacaan putusan dilangsungkan, Rhoma terlihat menerobos awak media yang berdiri di depannya.

Ia lalu memilih untuk berdiri di paling depan, di belakang batas area hadirin, di antara para awak media, demi menyaksikan jalannya sidang putusan tersebut.

Live Streaming Indonesia Vs Thailand, Mampukah Timnas U-16 Indonesia Bertahan di Puncak Klasemen?

2. Ibunda Ridho sakit

Di momen penting bagi Ridho Rhoma, sang bunda, Marwah Ali pun tak tampak sosoknya.

Dijelaskan Tanti, manajer Ridho, Marwah memang berhalangan hadir dalam persidangan terakhir untuk kasus Ridho Rhoma lantaran tengah sakit.

"Mamanya Ridho nggak datang. Di rumah, lagi nggak enak badan. Neneknya Ridho juga lagi sakit, habis jatuh," ucapnya sebagaimana diberitakan Tribunnews.

Juragan Mi Dihabisi Selingkuhan Usai Bercinta, No 4 Omongan Nyelekit Pemicu Pembunuhan!

3. Vonis penjara untuk Ridho

Sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut pun berlangsung lancar.

Majelis hakim kemudian memutuskan vonis penjara 10 bulan terhadap Ridho Rhoma.

Ridho Rhoma dianggap bersalah menyalahgunakan obat-obat terlarang.

Ridho Rhoma di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
Ridho Rhoma di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). (Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com)

Diperkosa saat Berusia 15 Tahun, Wanita Ini Pilih Tak Aborsi, Kini Justru Jadi Sosok Inspiratif

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ridho RhomaRhoma Iramanarkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved