Akun Jonru Ginting Dilaporkan ke Polisi, Ini Surat Laporannya!
Jonru Ginting dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Jonru Ginting dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Kabar pelaporan Jonru ini menggegerkan dunia maya.
Sejak diunggah oleh @AdellaWibawa di Twitter, netizen mulai terpancing untuk memberikan respon mengenai kabar penangkapan tersebut.
Dalam unggahannya, @AdellaWibawa mengunggah sebuah foto yang menunjukkan sebuah surat tanda bukti lapor dengan nomor : TBL/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Meski Belum Menjadi WNI, Tindakan Gloria Ini Patut Diacungi Jempol dan Patut Ditiru
Dalam dokumen itu tertulis, seseorang yang bernama Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai seorang advokat telah melaporkan pemilik akun sosial media dengan nama Jonru Ginting atas perkara 'hate speech melalui media elektronik'.
Jonru Ginting dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan tersebut dibuat pada hari Kamis, 31 Agustus 2017, pukul 18.45 WIB.
Unggahan ini sontak mendapat berbagai komentar dari netizen.
Banyak netizen yang bersyukur akan adanya laporan tersebut.
@widyasmara_wa58, "Alhamdulillah.... Semoga cepat di bui tu orang..."
@ariefhim, "Alhamdulillah akhirnya ada yang take action."
@yudhi_kiemp, "Yess akhirnya ada yang laporin juga."
@dot_rakha, "Alhamdulillah... semoga cepat selesai."
@arif_nd, "Alhamdulillah....smg lbh byk lg laporan lain sejenisnya agar NKRI segera bersih dr polah kemunafikan dan kebencian srsama anak bangsa."