Meski Belum Menjadi WNI, Tindakan Gloria Ini Patut Diacungi Jempol dan Patut Ditiru
Gloria Natapradja Hamel, siswa berprestasi yang pernah memicu kontroversi terkait status kewarganegaraannya.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Gloria Natapradja Hamel, siswa berprestasi yang pernah memicu kontroversi terkait status kewarganegaraannya kini tengah berjuang untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Diwakili oleh ibunya, Ira Hartini Natapradja Hamel, Gloria mengajukan permohonan uji materi terkait aturan status kewarganegaraan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (31/8/2017).
Gloria sangat berharap permohonan ini diterima oleh MK sehingga ia dan orang-orang yang bernasib sama dengannya dapat menjadi WNI.
Permohonan Ira tersebut terdaftar di MK dengan nomor perkara 80/PUU-XlV/2016.
Namun, fakta berbicara lain, MK menolak permohonan Gloria dan keluarganya.
Penolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Masih Ingat Gloria? Kini Ia Berjuang Jadi WNI, Berikut Fakta-Faktanya!
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Arief yang juga merupakan Ketua MK, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Permohonan Ira di mata MK tidak memiliki landasan hukum.
Hakim Konstitusi, Anwar Usman, menuturkan, menurut Mahkamah, objek permohonan, yakni Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10 12/2006), sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Status kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) juga sudah diatur dalam undang-undang yang digugat.
"Untuk mewujudkan keinginan tersebut, dapat ditempuh melalui prosedur yang diatur dalam Bab 3 UU 10 12/2006, yaitu melalui pewarganegaraan dengan memenuhi persyaratan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8," kata Anwar.
Kekecewaan Gloria
Gloria sangat kecewa mendengar permohonannya ditolak oleh MK.
Ia merasa, penolakan tersebut akan membuat banyak anak-anak perkawinan antara WNI dan WNA sulit untuk mengurus status kewarganegaraan.