Breaking News:

5 Fakta Persidangan Buni Yani yang Ngotot Ingin Ahok datang di Sidang

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (UU ITE) meminta supaya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) datang di persidangannya.

Tayang:
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SIMAK KETERANGAN SAKSI - Buni Yani menyimak keterangan yang disampaikan salah seorang saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (18/7/2017). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang berasal dari kelompok pengacara pendukung Ahok-Djarot. 

Andi menerangkan, salah satu kesulitan menghadirkan Ahok adalah karena ia tengah menjalani masa hukuman.

"Kalau upaya paksa bagaimana, itu kan ditahan juga disana. Jadi saya kira nantilah kita bicarakan upaya paksa," sebutnya.

5. Pengacara Buni Yani : jaksa pilih kasih

Irfan Iskandar, salah satu anggota tim kuasa hukum Buni Yani, menilai jika jaksa telah berlaku pilih kasih.

Hal ini disebabkan karena jaksa tak memaksa Ahok untuk hadir di persidangan.

“Seharusnya jaksa punya upaya paksa. Tapi kenapa kepada Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan. Alasan ketidaksehatan juga harus dibuktikan terlebih dahulu,” tuturnya.

Selain itu, Irfan juga merasa kesaksian tanpa kehadiran Ahok akan merugikan kliennya karena tim kuasa hukum tidak bisa memberi kritik balik.

“Kami khawatir adanya potensi kebohongan. Kalau dengan alasan jauh, kami pun juga jauh,” tuturnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4/4
Tags:
Buni YaniBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved