Breaking News:

5 Fakta Persidangan Buni Yani yang Ngotot Ingin Ahok datang di Sidang

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (UU ITE) meminta supaya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) datang di persidangannya.

Tayang:
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SIMAK KETERANGAN SAKSI - Buni Yani menyimak keterangan yang disampaikan salah seorang saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (18/7/2017). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang berasal dari kelompok pengacara pendukung Ahok-Djarot. 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (UU ITE), Buni Yani meminta supaya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) datang sebagai saksi di persidangannya, Selasa (15/8/2017) mendatang.

Sebelumnya, diketahui jika Ahok tidak hadir sebagai saksi dalam sidang Buni Yani, Selasa (8/8/2017).

Padahal Buni Yani bersikukuh mengatakan jika kehadiran Ahok dalam persidangan sangat diperlukan.

"Justru kita minta diwajibkan. Paksa Ahok datang oleh majelis hakim karena itu menyangkut informasi yang sudah diberikan," kata Buni Yani saat ditemui Kompas.com seusai sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Selasa (8/8/2017).

Terungkap! Ini Alasan AirAsia Pilih Raline Shah Jadi Komisaris Independen

Bagaimanakah kelanjutan dari kisah persidangan Buni Yani ini?

Berikut ini pernyataan-pernyataan dari pihak-pihak yang bersangkutan dengan persidangan Buni Yani.

1. Buni Yani : Ahok harus datang agar persidangan berjalan dua arah

Supaya proses persidangan berjalan dua arah dan tidak berat sebelah, Buni Yani meminta agar Ahok dihadirkan dalam persidangan.

"Mestinya dia datang. Bahwa kita kepingin membuktikan apa yang ada di BAP nya ada yang salah," ujarnya.

Buni Yani juga ingin menyampaikan sesuatu kepada Ahok secara langsung.

"Ada, cuma kita tidak ingin sampaikan sekarang karena itu materi perkara. Tapi bahwa nanti ada di BAP penyidik ada yang salah di sana. Kalau cuma dibacakan, kita tidak bisa kritisi, berat sebelah," akunya.

Air Kali di Sumatera Utara Berubah Merah Bak Darah, Netizen Ini Ungkap Penyebab Sebenarnya

Buni Yani juga ingin memastikan tentang benar atau tidaknya apa yang dikatakan Ahok.

"Pak Ahok, Anda bohong. Kita bisa bilang gitu kalau dia datang. Makanya harus datang minggu depan. Itu sudah perintah hakim, Ahok harus datang minggu depan," tandasnya.

2. I Wayan Sudirta : keselamatan Ahok tidak terjamin

Pengacara Ahok pada kasus Penodaan Agama, I Wayan Sudirta, menjelaskan ketidakhadiran kliennya dalam persidangan Buni Yani.

Melansir dari Kompas.com, faktor keamanan adalah alasan utama kuasa hukum menyarankan agar Ahok tidak hadri dalam persidangan yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung.

"Keselamatan Ahok tidak terjamin," kata Sudirta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, banyak masyarakat yang memusuhi Ahok karena kasus penodaan agama.

Bahkan tekanan itu tak kunjung surut meskipun Ahok saat ini sudah menerima hukumannya di balik jeruji besi.

"Dipenjara (vonis) dua tahun, enggak puas juga, masih teriak 'bunuh Ahok, bunuh Ahok'. Nah, sekarang bagaimana cara memberi keyakinan, agar dia (Ahok) dari Jakarta ke Bandung itu bisa terjamin keamanannya?" kata Sudirta.

Sudirta juga mempertimbangkan soal efisiensi anggaran negara.

Menurut Sudirta, biaya yang dibutuhkan untuk membawa seorang tahanan menjadi saksi dalam persidangan tidaklah sedikit.

Kronologi dan Fakta Lengkap Mobil Anak Wali Kota Surabaya Risma Dibobol Maling

Sudirta memberi analogi dengan mencontohkan seorang terpidana dari Aceh menuju persidangan di Papua yang ditaksir mencapai Rp 40 juta.

"Dari Aceh ke Papua itu biaya bolak-balik sekitar Rp 40 juta, itu satu kasus untuk satu hari. Bayangkan jika beberapa hari dalam waktu satu bulan, berapa biaya yang harus dikeluarkan," kata Sudirta.

Menurut Sudirta, ketidahkadiran Ahok pada sidang Buni Yani juga dijamin dalam Pasal 116 Ayat 1 KUHAP dan Pasal 162 KUHAP.

Bunyi Pasal 162 KUHAP, tersebut adalah "(1) jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggi karena jauh tempat kediaman atau timpat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan;

"(2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang."

Oleh karena itu, Sudirta menilai jika tindakan Ahok sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam KUHAP.

"Pasal 162 terkait dengan Pasal 116 (KUHAP), cukup dibacakan BAP (berita acara pemeriksaan) dan tidak perlu hadir. Pak Ahok kalau disuruh ikuti aturan, mau dia, sesuai dengan KUHAP mau," kata Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) tersebut.

"Ini bukan kehendak pak Ahok, kami yang menyarankan pak Ahok untuk melaksanakan pasal 162 ini, agar tidak ingkar pada hukum," ujar Sudirta.

3. Hakim : BAP Ahok tidak dibacakan

Dalam sidang Buni Yani, JPU telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk membacakan BAP kesaksian Ahok.

Majelis Hakim kemudian bertanya kepada tim kuasa hukum Buni Yani.

Namun kuasa hukum Buni Yani menolak surat kesaksian Basuki tersebut dibacakan dengan berbagai argumen.

Setelah berdiskusi dengan hakim-hakim anggota, ketua majelis hakim, M Sapto menolak pembacaan kesaksian tertulis Ahok.

“Kami meminta JPU mengundang dan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama. Silakan saksi selanjutnya,” ungkap Sapto, dikutip dari Kompas.com.

4. Jaksa : tak bisa paksa Ahok untuk hadir jadi saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik mengaku tidak bisa memaksa Ahok untuk memberikan kesaksian pada sidang Buni Yani.

"Tidak ada upaya paksa kita panggil saja dia (Ahok)," kata Andi saat ditemui Kompas.com di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (8/8/2017).

Andi menambahkan, kini JPU diberi kesempatan sekali lagi untuk menghadirkan Ahok dalam persidangan minggu depan, Selasa (15/8/2017).

5 Fakta Menggegerkan Wanita Mengaku Nabi di Makassar, Nomor 5 Bikin Ngelus Dada

"Tadi sudah mendengar dari majelis hakim bahwa kita masih diberi kesempatan satu kali untuk untuk kita upayakan walaupun sudah ada suratnya kita perlihatkan jadi kita upayakan dulu," ucapnya.

Andi menerangkan, salah satu kesulitan menghadirkan Ahok adalah karena ia tengah menjalani masa hukuman.

"Kalau upaya paksa bagaimana, itu kan ditahan juga disana. Jadi saya kira nantilah kita bicarakan upaya paksa," sebutnya.

5. Pengacara Buni Yani : jaksa pilih kasih

Irfan Iskandar, salah satu anggota tim kuasa hukum Buni Yani, menilai jika jaksa telah berlaku pilih kasih.

Hal ini disebabkan karena jaksa tak memaksa Ahok untuk hadir di persidangan.

“Seharusnya jaksa punya upaya paksa. Tapi kenapa kepada Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan. Alasan ketidaksehatan juga harus dibuktikan terlebih dahulu,” tuturnya.

Selain itu, Irfan juga merasa kesaksian tanpa kehadiran Ahok akan merugikan kliennya karena tim kuasa hukum tidak bisa memberi kritik balik.

“Kami khawatir adanya potensi kebohongan. Kalau dengan alasan jauh, kami pun juga jauh,” tuturnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Buni YaniBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved