Breaking News:

5 Fakta Persidangan Buni Yani yang Ngotot Ingin Ahok datang di Sidang

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (UU ITE) meminta supaya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) datang di persidangannya.

Tayang:
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SIMAK KETERANGAN SAKSI - Buni Yani menyimak keterangan yang disampaikan salah seorang saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (18/7/2017). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang berasal dari kelompok pengacara pendukung Ahok-Djarot. 

Oleh karena itu, Sudirta menilai jika tindakan Ahok sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam KUHAP.

"Pasal 162 terkait dengan Pasal 116 (KUHAP), cukup dibacakan BAP (berita acara pemeriksaan) dan tidak perlu hadir. Pak Ahok kalau disuruh ikuti aturan, mau dia, sesuai dengan KUHAP mau," kata Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) tersebut.

"Ini bukan kehendak pak Ahok, kami yang menyarankan pak Ahok untuk melaksanakan pasal 162 ini, agar tidak ingkar pada hukum," ujar Sudirta.

3. Hakim : BAP Ahok tidak dibacakan

Dalam sidang Buni Yani, JPU telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk membacakan BAP kesaksian Ahok.

Majelis Hakim kemudian bertanya kepada tim kuasa hukum Buni Yani.

Namun kuasa hukum Buni Yani menolak surat kesaksian Basuki tersebut dibacakan dengan berbagai argumen.

Setelah berdiskusi dengan hakim-hakim anggota, ketua majelis hakim, M Sapto menolak pembacaan kesaksian tertulis Ahok.

“Kami meminta JPU mengundang dan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama. Silakan saksi selanjutnya,” ungkap Sapto, dikutip dari Kompas.com.

4. Jaksa : tak bisa paksa Ahok untuk hadir jadi saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik mengaku tidak bisa memaksa Ahok untuk memberikan kesaksian pada sidang Buni Yani.

"Tidak ada upaya paksa kita panggil saja dia (Ahok)," kata Andi saat ditemui Kompas.com di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (8/8/2017).

Andi menambahkan, kini JPU diberi kesempatan sekali lagi untuk menghadirkan Ahok dalam persidangan minggu depan, Selasa (15/8/2017).

5 Fakta Menggegerkan Wanita Mengaku Nabi di Makassar, Nomor 5 Bikin Ngelus Dada

"Tadi sudah mendengar dari majelis hakim bahwa kita masih diberi kesempatan satu kali untuk untuk kita upayakan walaupun sudah ada suratnya kita perlihatkan jadi kita upayakan dulu," ucapnya.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/4
Tags:
Buni YaniBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved