Breaking News:

5 Fakta Persidangan Buni Yani yang Ngotot Ingin Ahok datang di Sidang

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (UU ITE) meminta supaya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) datang di persidangannya.

Tayang:
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SIMAK KETERANGAN SAKSI - Buni Yani menyimak keterangan yang disampaikan salah seorang saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (18/7/2017). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang berasal dari kelompok pengacara pendukung Ahok-Djarot. 

2. I Wayan Sudirta : keselamatan Ahok tidak terjamin

Pengacara Ahok pada kasus Penodaan Agama, I Wayan Sudirta, menjelaskan ketidakhadiran kliennya dalam persidangan Buni Yani.

Melansir dari Kompas.com, faktor keamanan adalah alasan utama kuasa hukum menyarankan agar Ahok tidak hadri dalam persidangan yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung.

"Keselamatan Ahok tidak terjamin," kata Sudirta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, banyak masyarakat yang memusuhi Ahok karena kasus penodaan agama.

Bahkan tekanan itu tak kunjung surut meskipun Ahok saat ini sudah menerima hukumannya di balik jeruji besi.

"Dipenjara (vonis) dua tahun, enggak puas juga, masih teriak 'bunuh Ahok, bunuh Ahok'. Nah, sekarang bagaimana cara memberi keyakinan, agar dia (Ahok) dari Jakarta ke Bandung itu bisa terjamin keamanannya?" kata Sudirta.

Sudirta juga mempertimbangkan soal efisiensi anggaran negara.

Menurut Sudirta, biaya yang dibutuhkan untuk membawa seorang tahanan menjadi saksi dalam persidangan tidaklah sedikit.

Kronologi dan Fakta Lengkap Mobil Anak Wali Kota Surabaya Risma Dibobol Maling

Sudirta memberi analogi dengan mencontohkan seorang terpidana dari Aceh menuju persidangan di Papua yang ditaksir mencapai Rp 40 juta.

"Dari Aceh ke Papua itu biaya bolak-balik sekitar Rp 40 juta, itu satu kasus untuk satu hari. Bayangkan jika beberapa hari dalam waktu satu bulan, berapa biaya yang harus dikeluarkan," kata Sudirta.

Menurut Sudirta, ketidahkadiran Ahok pada sidang Buni Yani juga dijamin dalam Pasal 116 Ayat 1 KUHAP dan Pasal 162 KUHAP.

Bunyi Pasal 162 KUHAP, tersebut adalah "(1) jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggi karena jauh tempat kediaman atau timpat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan;

"(2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang."

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/4
Tags:
Buni YaniBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved