5 Fakta Persidangan Buni Yani yang Ngotot Ingin Ahok datang di Sidang
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (UU ITE) meminta supaya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) datang di persidangannya.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
2. I Wayan Sudirta : keselamatan Ahok tidak terjamin
Pengacara Ahok pada kasus Penodaan Agama, I Wayan Sudirta, menjelaskan ketidakhadiran kliennya dalam persidangan Buni Yani.
Melansir dari Kompas.com, faktor keamanan adalah alasan utama kuasa hukum menyarankan agar Ahok tidak hadri dalam persidangan yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung.
"Keselamatan Ahok tidak terjamin," kata Sudirta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, banyak masyarakat yang memusuhi Ahok karena kasus penodaan agama.
Bahkan tekanan itu tak kunjung surut meskipun Ahok saat ini sudah menerima hukumannya di balik jeruji besi.
"Dipenjara (vonis) dua tahun, enggak puas juga, masih teriak 'bunuh Ahok, bunuh Ahok'. Nah, sekarang bagaimana cara memberi keyakinan, agar dia (Ahok) dari Jakarta ke Bandung itu bisa terjamin keamanannya?" kata Sudirta.
Sudirta juga mempertimbangkan soal efisiensi anggaran negara.
Menurut Sudirta, biaya yang dibutuhkan untuk membawa seorang tahanan menjadi saksi dalam persidangan tidaklah sedikit.
Kronologi dan Fakta Lengkap Mobil Anak Wali Kota Surabaya Risma Dibobol Maling
Sudirta memberi analogi dengan mencontohkan seorang terpidana dari Aceh menuju persidangan di Papua yang ditaksir mencapai Rp 40 juta.
"Dari Aceh ke Papua itu biaya bolak-balik sekitar Rp 40 juta, itu satu kasus untuk satu hari. Bayangkan jika beberapa hari dalam waktu satu bulan, berapa biaya yang harus dikeluarkan," kata Sudirta.
Menurut Sudirta, ketidahkadiran Ahok pada sidang Buni Yani juga dijamin dalam Pasal 116 Ayat 1 KUHAP dan Pasal 162 KUHAP.
Bunyi Pasal 162 KUHAP, tersebut adalah "(1) jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggi karena jauh tempat kediaman atau timpat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan;
"(2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/buni-yani_20170725_195500.jpg)