4 Kritikan Komika Acho Terhadap Apartemen Green Pramuka yang Berujung Penetapan Status Tersangka!
Acho dikabarkan terjerat kasus pencemaran nama baik atas kritikan terhadap pihak pengelola apartemen yang ia sampaikan di blognya pada 8 Maret 2015.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
"Baru baca ceritanya bang @MuhadklyAcho yang kena pasal karet. Hukum di Indonesia ini makin-makin dah. #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen" tulis @ikramarki pada keterangan fotonya.
Berdasarkan kicauan Damar Junianto pada akun Twitter-nya @DamarJunianto yang merupakan kuasa hukum Acho, komika tersebut dijerat dengan pasal 27 (3) UU ITE dan 310-311 KUHP karena dianggap telah merugikan Apartemen Green Pramuka City.
10 Artis Dukung Tora Sudiro Tulis #SayaBersamaTora, Ungkapan Indro Warkop Bikin Terharu!
Pada Senin (7/8/2017) mendatang, kasus Acho akan dilimpahkan dari polisi ke Kejaksaan. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)