Breaking News:

4 Kritikan Komika Acho Terhadap Apartemen Green Pramuka yang Berujung Penetapan Status Tersangka!

Acho dikabarkan terjerat kasus pencemaran nama baik atas kritikan terhadap pihak pengelola apartemen yang ia sampaikan di blognya pada 8 Maret 2015.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Instagram/muhadkly
Muhadkly 'Acho'. 

TRIBUNWOW.COM - Media sosial Twitter tengah diramaikan dengan trending topic #AchoGakSalah.

Hal ini membahas sebuah pemberitaan yang menyeret komika Acho atau yang memiliki nama asli Muhadkly MT menjadi tersangka.

Acho dikabarkan terjerat kasus pencemaran nama baik atas kritikan terhadap pihak pengelola apartemen yang ia sampaikan di blognya pada 8 Maret 2015 silam.

Terharu! Ribuan The Jak dan Bobotoh Persib Nyanyikan Yel-yel Persaudaraan, Lihat Videonya!

Dalam blog-nya tersebut Acho menyampaikan beberapa poin kritikannya terhadap Apartemen Green Pramuka City yang membuatnya kecewa.

Ia berharap bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai yang dijanjikan pengelola sebelum ia membeli apartemen tersebut.

Apalagi, ia sempat dijanjikan pengelola bahwa huniannya akan dijadikan kawasan ruang terbuka hijau.

Taklukkan Ular Kobra Pakai Tangan Kosong, Aksi Wanita Ini Bikin Heran Sekaligus Ngeri!

Namun, Acho malah merasakan banyak ketidak konsistenan dari janji pengelola yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen.

Oleh karena itulah, ia menulis segala kerugian yang dialaminya sebagai konsumen di blog muhadkly.com pada 8 Maret 2015.

Berikut tim TribunWow.com himpun empat kritikan yang dilayangkan Acho kepada pihak Apartemen Green Pramuka City melalui blog-nya!

Inspiratif! Muna Jama, Wanita Muslim Pertama yang Kenakan Kaftan di Kontes Bikini Miss Universe

1. Sertifikat yang tak kunjung ia dapat

Melansir dari Kompas.com, Acho mengkritik soal sertifikat yang tak kunjung ia dan para penghuni lainnya dapat.

Diketahui, pengelola sudah menjanjikan sertifikat akan diberikan setelah dua tahun untuk para penghuni tower apartemen pertama.

"Hingga tulisan ini ditulis (re: 8 Maret 2015), sertifikat masih tak kunjung datang, padahal para penghuni tower tahap pertama sudah tinggal di sana hampir tiga tahun dan banyak yang sudah lunas," tulis Acho dalam blognya dikutip pada Minggu (6/8/2017).

Terungkap! 10 Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Undang dr Ryan Thamrin Jadi Pembicara

Ketidakjelasan soal sertifikat itu sendiri kerap dikeluhkan oleh penghuni tower pertama sehingga ada yang sampai memasang spanduk 'Mana Sertifikat Kami' di balkonnya.

2. Sistem perparkiran di Apartemen Green Pramuka Green City

Melansir dari Kompas.com, Acho mengkritik masalah perparkiran di apartemen ini dan menyebutkan bahwa dirinya dan penghuni lainnya dibebankan tarif parkir mobil hingga Rp 200 ribu per bulan.

"Namun, sebagai member kita hanya boleh parkir di basement 2, jika berani parkir di area lainnya, maka akan dikenakan lagi biaya parkir regular yang perjamnya Rp 3.000 pada jam tertentu," tambahnya.

Menurutnya, Basement dua tersebut adalah area parkir paling bawah dengan kondisi saat itu berdebu lantaran baru selesai dibangun.

Kisah Haru Perjuangan Seorang Istri Dampingi Suami yang Idap Kanker Lidah Viral di Medsos!

Namun, karena semua mobil penghuni diparkir di sana, kondisi basement dua pun menjadi sempit dan penuh.

Bahkan, basement dua tersebut tidak disediakan lift yang menyulitkan dirinya menuju ke lobi apartemen dan harus menggunakan tangga.

3. Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang tidak masuk akal

Kembali melansir dari Kompas.com, saat tulisan ini dirilis pada Maret 2015, pihak apartemen sempat menaikkan biaya IPL hingga 43 persen yang awalnya Rp 9.500 menjadi Rp 14.850 meter persegi.

Yang artinya, Acho harus membayar IPL sebesar Rp 490.050 per bulan.

Padahal, Acho merasa hanya mendapatkan fasilitas yang standard saja. Saat tulisan itu rilis, Acho mengatakan belum ada fasilitas istimewa seperti sauna, tempat gym, lapangan tennis, golf, dan lain-lain.

Astaga! Pelajar 16 Tahun Kepergok Akan Perkosa Bocah 8 Tahun

Bahkan, pada Februari 2016, Acho memberikan update-an biaya IPL Apartemen Green Pramuka City kembali naik menjadi Rp 18.700 per meter persegi yang artinya Acho harus membayar sekitar Rp 617 ribu per bulan.

4. Adanya biaya yang ditarik untuk renovasi unit apartemen

Masih melansir dari Kompas.com, Acho juga mengkritik soal fitting out di apartemennya sendiri.

Ia menjelaskan bahwa pada saat ia membeli apartemen, ia hanya mendapatkan unit kosong dan sebuah kamar mandi kosong saja.

Oleh sebab itu ia sebagai penghuni ingin melakukan renovasi seperti memasang pendingin ruang, peralatan dapur, TV, dan wallpaper.

Komunitas Motor Gelar Ride for Tora, Suami Mieke Dengar dan Ucap Terimakasih dari Balik Tahanan

"Pengelola Apartemen Green Pramuka City justru mewajibkan kami membayar sejumlah uang yang mereka sebut “biaya izin” atau “biaya supervisi” ketika kami membawa kontraktor dari luar. Padahal jelas-jelas di buku house rules yang mereka buat, biaya-biaya itu tidak ada, syarat renovasi yang sah itu cuma bayar Rp 1 juta buat deposit dan uang sampah Rp 500.000," ungkapnya.

Bahkan, pengelola mengeluarkan daftar harga untuk renovasi tersebut yang sebelumnya tidak ada, dengan dalih peraturan baru.

Daftar harga itu sendiri dibuat tanpa ada diskusi dengan para penghuni apartemen.

Diteriaki Plat AB-Plat AB, Mobil Rombongan Kiai Asal Sleman Dirusak di Solo

Acho juga mengaku dirinya sempat diminta untuk membayar Rp 30 juta untuk izin full renovasi karena ia tetap ingin menggunakan kontraktor luar.

"Namun ujungnya setelah berdebat lama, saya akhirnya kalah dan terpaksa harus tetap membayar biaya sebesar Rp 891.000 sebagai biaya supervisi supaya kontraktor saya bisa mendapat izin kerja," ungkapnya.

Karena peristiwa ini, Acho pun mendapatkan banyak dari beberapa selebtwit dan netizen yang disampaikan melalui tanda pagar (tagar) #AchoGakSalah dan #StopKriminalisasiKonsumen.

Masyarakat Sekarang Bisa Naik Kereta Kelas Kepresidenan, Segini Tarifnya!

Kronologi kasus yang dialami Acho pun juga dibagikan oleh seorang selebtwit dengan akun bernama @ikramarki.

"Baru baca ceritanya bang @MuhadklyAcho yang kena pasal karet. Hukum di Indonesia ini makin-makin dah. #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen" tulis @ikramarki pada keterangan fotonya.

Berdasarkan kicauan Damar Junianto pada akun Twitter-nya @DamarJunianto yang merupakan kuasa hukum Acho, komika tersebut dijerat dengan pasal 27 (3) UU ITE dan 310-311 KUHP karena dianggap telah merugikan Apartemen Green Pramuka City.

10 Artis Dukung Tora Sudiro Tulis #SayaBersamaTora, Ungkapan Indro Warkop Bikin Terharu!

Pada Senin (7/8/2017) mendatang, kasus Acho akan dilimpahkan dari polisi ke Kejaksaan. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
AchoMuhadklyTwitterApartemen Green Pramuka City
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved