Babak Akhir Kasus Fidelis, Begini Putusan Hakim Atas Kasus Kepemilikan Ganja untuk Obat Istrinya!
Kasus hukum yang menjerat Fidelis Arie Sudewarto (36) kini sudah memasuki babak akhir.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
(KOMPAS.com/Yohanes Kurnia Irawan)
Fidelis Arie Sudewarto saat di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat dalam sidang putusan kepemilikan 39 batang ganja, Rabu (2/8/2017)
5 Fakta Kasus Go-Food Fiktif yang Dialami Julianto, No 2 Alasan Sepele Sugiarti Lakukan Hal Ini!
Perbuatan Fidelis itu sendiri dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika.
Sebelumnya, jaksa menuntut Fidelis lima bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.
Hal yang memberatkan menurut hakim adalah Pasal 116 ayat 1 dan 3 dan hal yang meringankannya adalah majelis hakim menilai apa yang dilakukan terdakwa tidak berniat jahat atau mencelakai istrinya.
"Terdakwa menyadari hal itu tidak boleh dilakukan, namun tetap ia lakukan untuk mengobati istrinya," ujar Hakim. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)