Babak Akhir Kasus Fidelis, Begini Putusan Hakim Atas Kasus Kepemilikan Ganja untuk Obat Istrinya!
Kasus hukum yang menjerat Fidelis Arie Sudewarto (36) kini sudah memasuki babak akhir.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM - Kasus hukum yang menjerat Fidelis Arie Sudewarto (36) kini sudah memasuki babak akhir.
Fidelis menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat pada Rabu (2/8/2017).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Fidelis menjadi terdakwa atas kepemilikan ganja (cannabis sativa) setelah ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 19 Februari 2017 silam.
Ia memiliki ganja tersebut untuk digunakan mengobati istrinya, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka Syringomyeila.
Bikin Sedih! Asisten Sebarkan Chat Ashanty, Ternyata Begini Perlakuannya Kepada Anak-anak
Meski demikian, melansir dari Kompas.com, kasus ini terus berjalan. Berkas perkara yang sempat bolak-balik dari BNN Kabupaten Sanggau ke Kejaksaan Negeri Sanggau akhirnya lengkap (P21) pada 5 April 2017.
Kemudian sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sanggau, Selasa (2/5/2017) yang lalu. Proses persidangan yang sudah berlangsung sebanyak 12 kali tersebut, akan memasuki sidang ke 13 dengan agenda putusan hari ini.
Keluarga berharap, Fidelis bisa diberi vonis seringan-ringannya, bahkan jika memungkinkan bisa bebas murni.
Boneka Horor Ini Gerakkan Kursi Saat Siaran Langsung! Tonton Videonya!
"Kami berharap dapat diberi vonis seringan-ringannya atau jika memungkinkan bisa bebas murni," ungkap Yohana kepada, Selasa (1/8/2017) siang.
Melansir dari Kompas.com, sesaat sebelum persidangan, Fidelis tampak dipeluk oleh sang ibu, Maria Goretti di ruang sidang.
Sang ibu juga terlihat meneteskan air mata saat memeluk putranya tersebut.
Adegan ini sendiri berlangsung sekitar 10 detik dan tidak disia-siakan para wartawan yang meliput.

Setelah memeluk sang ibu, Fidelis duduk di kursi sembari menanti kedatangan majelis hakim untuk mulai persidangan.
Melansir kembali dari Kompas.com, pada persidangan itu, terlihat Fidelis mengenakan kemeja berwarna ungu gelap dipadu dengan celana kain berwarna hitam dan dengan rompi tahanan berwarna biru.
Ia terlihat sering menundukkan kepalanya ke arah bawah dengan kedua tangannya saling berpegangan.
Begini Wajah Anak Kedua Dude Harlino, Netizen Soroti Tangannya
Pihak keluarga Fidelis juga hadir, di antaranya ibu dan ayah, kakak, serta anak-anak Fidelis.
"Tentu pihak keluarga juga berharap Fidelis bisa dibebaskan sesegera mungkin," ucap Yohana, kakak kandung Fidelis.
Tak hanya keluarganya, rekan sekantor Fidelis pun turut hadir dalam perisdangan tersebut.
Terlihat rekan-rekan Fidelis hadir dengan mengenakan kemeja seragam warna putih dan celana panjang hitam. Mereka menunggu di luar ruang sidang.
Inilah 10 Momen Seksi Pria di Mata Wanita, Nomor 5 Bikin Jatung Deg-degan!
Melansir dari Kompas.com, Fidelis berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bagian kelembagaan, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Kabupaten Sanggau.
Salah satu rekan Fidelis, Stepanus Budi mengatakan, ia bersama beberapa rekannya sengaja hadir di persidangan sebagai bentuk dukungan moril kepada rekan sekantornya itu. Budi mengaku, sudah tiga kali turut hadir dalam persidangan sebelumnya.
Sidang dengan agenda putusan tersebut pun dimulai.
Melansir kembali dari Kompas.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat pun, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Fidelis, terdakwa kasus kepemilikan 39 batang ganja.
Bangun Tidur, Wanita Syok Temukan Tiga Pria Lakukan Perbuatan Menjijikan ini Kepadanya
Selain itu, Fidelis juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara.
"Dalam memutuskan, majelis hakim memperhatikan tiga hal, yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Ketiganya harus memiliki porsi yang seimbang," ujar hakim.
Fidelis dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim dalam kepemilikan 39 batang ganja yang ia gunakan untuk mengobati sang istri.
5 Fakta Kasus Go-Food Fiktif yang Dialami Julianto, No 2 Alasan Sepele Sugiarti Lakukan Hal Ini!
Perbuatan Fidelis itu sendiri dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika.
Sebelumnya, jaksa menuntut Fidelis lima bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.
Hal yang memberatkan menurut hakim adalah Pasal 116 ayat 1 dan 3 dan hal yang meringankannya adalah majelis hakim menilai apa yang dilakukan terdakwa tidak berniat jahat atau mencelakai istrinya.
"Terdakwa menyadari hal itu tidak boleh dilakukan, namun tetap ia lakukan untuk mengobati istrinya," ujar Hakim. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)