Breaking News:

Babak Akhir Kasus Fidelis, Begini Putusan Hakim Atas Kasus Kepemilikan Ganja untuk Obat Istrinya!

Kasus hukum yang menjerat Fidelis Arie Sudewarto (36) kini sudah memasuki babak akhir.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
(KOMPAS.com/Yohanes Kurnia Irawan)
Fidelis Arie Sudewarto saat di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat dalam sidang putusan kepemilikan 39 batang ganja, Rabu (2/8/2017) 

Ia terlihat sering menundukkan kepalanya ke arah bawah dengan kedua tangannya saling berpegangan.

Begini Wajah Anak Kedua Dude Harlino, Netizen Soroti Tangannya

Pihak keluarga Fidelis juga hadir, di antaranya ibu dan ayah, kakak, serta anak-anak Fidelis.

"Tentu pihak keluarga juga berharap Fidelis bisa dibebaskan sesegera mungkin," ucap Yohana, kakak kandung Fidelis.

Tak hanya keluarganya, rekan sekantor Fidelis pun turut hadir dalam perisdangan tersebut.

Terlihat rekan-rekan Fidelis hadir dengan mengenakan kemeja seragam warna putih dan celana panjang hitam. Mereka menunggu di luar ruang sidang.

Inilah 10 Momen Seksi Pria di Mata Wanita, Nomor 5 Bikin Jatung Deg-degan!

Melansir dari Kompas.com, Fidelis berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bagian kelembagaan, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Kabupaten Sanggau.

Salah satu rekan Fidelis, Stepanus Budi mengatakan, ia bersama beberapa rekannya sengaja hadir di persidangan sebagai bentuk dukungan moril kepada rekan sekantornya itu. Budi mengaku, sudah tiga kali turut hadir dalam persidangan sebelumnya.

Sidang dengan agenda putusan tersebut pun dimulai.

Melansir kembali dari Kompas.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat pun, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Fidelis, terdakwa kasus kepemilikan 39 batang ganja.

Bangun Tidur, Wanita Syok Temukan Tiga Pria Lakukan Perbuatan Menjijikan ini Kepadanya

Selain itu, Fidelis juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara.

"Dalam memutuskan, majelis hakim memperhatikan tiga hal, yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Ketiganya harus memiliki porsi yang seimbang," ujar hakim.

Fidelis dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim dalam kepemilikan 39 batang ganja yang ia gunakan untuk mengobati sang istri.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fidelis Arie SudewartoGanjaKalimantan BaratBadan Narkotika Nasional (BNN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved