Breaking News:

Razia Besar-Besaran Kos di Semarang, No 3 Fakta Mengejutkan Penghuni yang Baru 2 Hari Sewa Kamar!

"Kedua penghuni kos itu adalah wanita. Untuk sementara mereka diindikasikan sebagai pengguna," kata Kompol Sigit Bambang Hartono.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas
Warga mendukung BNNP Jateng beserta Satpol PP Kota Semarang mengadakan razia rumah kos di Jalan Brotojoyo Timur Kelurahan Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, Selasa (25/7/2017) 

"Baru tadi malam dia nempatin. Sebelumnya dia juga minta untuk ditambah LCD dan TV kabel. Saya juga bingung kok BNNP gerebek. Anaknya baru saja pulang rumah," jelasnya.

Sugiyarti pun mengaku ini menjadi pengalaman pertama rumah kos miliknya digerebek.

Situs Web Resmi Kabupaten Di-Hack, Begini Tanggapan Diskominfo Sukabumi

"Saya sudah 20 tahun lebih punya kos. Dulu cuma enam kamar tapi tidak AC. Saat ini ada tujuh kamar yang baru terisi lima kamar. Baru kali ini kena razia," imbuhnya

"Meskipun bebas saya pernah mengusir anak kos karena membuat kegaduhan. Saya suruh keluar anaknya dan saya kunci kamarnya," ujarnya.

4. Dampak razia bagi pengusaha rumah kos

Berkaitan dengan kejadian ini, pemilik usaha rumah kos pun mengaku senang.

"Saya pribadi mendukung adanya kegiatan tersebut. Harus menjadi kegiatan rutin dan merata ya. Demi generasi bebas narkoba di Semarang," ujar pengusaha rumah kos di daerah Tembalang, Semarang, Lala Aprilia (33), seperti diwartakan Tribun Jateng.

Diakui 5 Negara, Begini Proses Operasi Ganti Kelamin yang Dijalani Transeksual

Lala kemudian berpendapat keterlibatan anak kos pada narkotika dipicu lantaran kurang pengawasan dari pihak pengelola.

"Mungkin ada yang salah dengan pengelolaan kos. Misal, kos campur pria wanita, tak ada jam malam, tak ada pembatasan waktu berkunjung dan sebagainya," imbuhnya.

Lala pun berbagi tip mengantisipasi dampak negatif pergaulan bebas anak-anak kos.

Lezatnya Bakso Buaya Serta Segarnya Kuah Si Jablay yang Bikin Ngiler!

"Saya selalu minta identitas, foto dan surat pernyataan berisi data diri dan kesanggupan menaati peraturan. Surat itu harus bermaterai Rp 6.000. Saya juga minta foto orangtua beserta nomor telepon," kata Lala.

Selain itu, dijelaskannya, harus ada kedekatan antara penghuni kos dengan pengelola.

Senada dengan Lala, Rania, pemilik kos di Randusari juga mendukung program pemberantasan narkoba seperti ini.

"Kalau di lingkungan kos saya, alhamdulillah tak pernah ada yang kena narkoba. Yang sering itu malah pencurian," kata pemilik Kos Joko itu. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
SemarangJawa TengahBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved