Gadis Usia 10 Tahun Hamil Diperkosa Pamannya, Pengadilan Malah Tak Kabulkan Permintaan Ini
Bukannya mendapat hasil diagnosa penyakit, dokter malah menemukan fakta jika korban telah hamil enam bulan.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
Namun, pengadilan tak mengabulkan permintaan tersebut.
Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim setelah pihaknya berkonsultasi dengan delapan orang dokter dari Government Medical College and Hospital.
Mereka menyimpulkan jika aborsi sangat berisiko dilakukan dan akan membahayakan janin korban dalam jangka waktu tertentu.

Di India, Undang Undang Kehamilan tahun 1970 melarang aborsi di luar 20 minggu, namun ada beberapa pengecualian berdasarkan keadaan tertentu.
Namun untuk kondisi korban saat ini, aborsi tidak bisa dilakukan.
Risiko jika korban melahirkan juga tinggi.
Gadis yang melahirkan di bawah usia 15 tahun berpotensi menderita komplikasi yang mengancam jiwa.
Gara-gara Poligami, 2 Pemimpin Agama Ini Terancam Dibui
Kasus serupa lainnya terjadi di Haryana, India awal tahun ini.
Saat itu seorang gadis berusia 10 tahun diperkosa berulang kali oleh ayah tirinya.
Namun dalam kasus tersebut, pengadilan mengizinkan korban melakukan aborsi setelah di usia kehamilan 21 minggu.
Perlu diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap anak di India adalah yang tertinggi di seluruh dunia.
Lebih dari 10.000 anak telah menjadi korban pemerkosaan pada tahun 2015.
Ironisnya, para pelakunya berasal dari orang yang telah mereka kenal. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)