Breaking News:

Gadis Usia 10 Tahun Hamil Diperkosa Pamannya, Pengadilan Malah Tak Kabulkan Permintaan Ini

Bukannya mendapat hasil diagnosa penyakit, dokter malah menemukan fakta jika korban telah hamil enam bulan.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
World of Buzz
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pemerkosaan adalah kejahatan kemanusiaan yang keji.

Apalagi yang menjadi korbannya adalah anak di bawah umur.

Seperti halnya kasus pemerkosaan yang terjadi di Chandigarh, India, beberapa waktu yang lalu.

Dikutip dari World of Buzz, seorang anak perempuan asal India yang berusia 10 tahun telah dirudapaksa dan kini dalam kondisi hamil karena perbuatan keji tersebut.

Ada Pemblokiran Jalan, Wanita Hamil Hendak Melahirkan Terpaksa Digotong Pakai Kain Sejauh 16 KM

Bocah 10 tahun
(World of Buzz)

Kejadian ini terungkap ketika korban mengeluh sakit perut hingga akhirnya dibawa ke dokter oleh kedua orangtuanya.

Bukannya mendapat hasil diagnosa penyakit, dokter malah menemukan fakta jika korban telah hamil enam bulan.

Sontak kedua orangtua korban langsung kaget setengah mati.

Setelah diminta mengaku, korban mengatakan jika ia dirudapaksa oleh pamannya.

Korban mengaku telah dirudapaksa sebanyak enam kali oleh pamannya.

Hal ini dilakukan ketika pamannya datang berkunjung ke rumah orang tuanya.

Bocah 10 tahun
(World of Buzz)

Mendengar pengakuan tersebut, kedua orangtua si anak langsung melaporkan fakta tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku kini sudah dibekuk oleh pihak berwajib.

Mereka juga meminta kepada pengadilan supaya korban dapat melakukan aborsi.

Di Luar Dugaan! Cantik dan Berkulit Mulus, Perempuan Ini Bisa Lakukan Pekerjaan Kasar

Namun, pengadilan tak mengabulkan permintaan tersebut.

Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim setelah pihaknya berkonsultasi dengan delapan orang dokter dari Government Medical College and Hospital.

Mereka menyimpulkan jika aborsi sangat berisiko dilakukan dan akan membahayakan janin korban dalam jangka waktu tertentu.

Bocah 10 tahun
(World of Buzz)

Di India, Undang Undang Kehamilan tahun 1970 melarang aborsi di luar 20 minggu, namun ada beberapa pengecualian berdasarkan keadaan tertentu.

Namun untuk kondisi korban saat ini, aborsi tidak bisa dilakukan.

Risiko jika korban melahirkan juga tinggi.

Gadis yang melahirkan di bawah usia 15 tahun berpotensi menderita komplikasi yang mengancam jiwa.

Gara-gara Poligami, 2 Pemimpin Agama Ini Terancam Dibui

Kasus serupa lainnya terjadi di Haryana, India awal tahun ini.

Saat itu seorang gadis berusia 10 tahun diperkosa berulang kali oleh ayah tirinya.

Namun dalam kasus tersebut, pengadilan mengizinkan korban melakukan aborsi setelah di usia kehamilan 21 minggu.

Perlu diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap anak di India adalah yang tertinggi di seluruh dunia.

Lebih dari 10.000 anak telah menjadi korban pemerkosaan pada tahun 2015.

Ironisnya, para pelakunya berasal dari orang yang telah mereka kenal. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
IndiaWorld of buzzPemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved