1.000 Dosen UGM Deklarasikan Tolak Pansus Hak Angket KPK, Ternyata Ini Alasannya!
Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi saksi gerakan 1.000 lebih dosen menolak pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Galih Pangestu Jati
Konstitusi Indonesia mengatur hak angket sebagai hak konstitusional DPR untuk menyelidiki keterangan pemerintah yakni presiden, wakil presiden dan atau para menteri maupun para pembantunya, baik secara bersama-sama atau sendiri -sendiri.
"Hak angket terhadap selain pemerintah (eksekutif) bertentangan dengan konstitusi," ucapnya.
KPK lanjutnya,merupakan lembaga negara independen yang bukan merupakan bagian dari pemerintah (eksekutif).
Setnov Tambah Daftar Panjang Ketua Partai Politik yang Diciduk KPK, Berikut Ini Nama-Namanya
Hak angket terhadap KPK merupakan cacat material atas subyeknya serta cacat material atas objeknya.
"Hak angket terhadap KPK cacat formil prosedural dalam pengesahannya. Patut diduga hak angket KPK sebagai bentuk serangan balik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses pemeriksaan tindak pidana korupsi," urainya.
Didasarkan kajian ilmiah tersebut, melalui gerakan UGM berintegritas dosen, warga dan alumni UGM mendesak DPR menghentikan hak angket KPK karena bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang.
Selain itu mencermati dinamika yang berkembang, utamanya dengan adanya pengajuan judicial review atas pasal hak angket , maka dosen, warga dan alumni UGM mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memprioritaskan peradilan terhadap judicial review atas pasal tentang hak angket tersebut. (Kompas.com/Wijaya Kusuma)
Berita ini telah diterbitkan Kompas.com dengan judul "Deklarasi UGM Berintegritas, Dosen dan Guru Besar Tolak Pansus KPK"