Breaking News:

1.000 Dosen UGM Deklarasikan Tolak Pansus Hak Angket KPK, Ternyata Ini Alasannya!

Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi saksi gerakan 1.000 lebih dosen menolak pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS.com / Wijaya Kusuma
Para dosen , guru besar, karyawan, mahasiswa dan alumni UGM saat berfoto di depan Balirung usai pernyataan sikap 

TRIBUNWOW.COM - Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi saksi gerakan 1.000 lebih dosen menolak pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, di Balairung pula, disampaikan gerakan UGM berintegritas untuk mendukung gerakan anti korupsi.

Hadir dalam pernyataan sikap dan deklarasi UGM berintegritas di Balirung dengan mengenakan pita berwarna merah putih dan mawar merah, para dosen, guru besar, mahasiswa, karyawan, dan alumni UGM.

Hadir pula rektor UGM Panut Mulyono.

Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto mengatakan, kejahatan korupsi sudah merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara. Korupsi yang terjadi di Indonesia bukan hanya sistemik, namun sudah struktural.

"Kita melihat sekarang ini perlawanan para koruptor sudah sedemikian rupa, terorganisir, struktur dan masif," ucap Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto di Balairung, Senin (17/7/2017).

Pimpin Golkar, Jadi Ketua DPR, hingga Disebut Korupsi, Ternyata Segini Kekayaan Setya Novanto

Menyikapi fenomena tersebut, para dosen UGM menginisiasi gerakan moral UGM Berintegritas.

Gerakan ini sebagai wujud komitmen warga dan alumni UGM mendukung gerakan anti korupsi, salah satunya dengan penggalangan dukungan warga dan alumni UGM terhadap petisi menolak Pansus Hak Angket KPK dilakukan.

"Medium gerakan moral ini di dasarkan pada ilmu pengetahuan dan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Sebagai wujud komitmen untuk mendukung gerakan anti korupsi, salah satunya dengan membuat gerakan 1.000 dosen UGM untuk menolak pansus hak angket KPK dilakukan.

Sikap ini, didasarkan pada hasil kajian akademik oleh para pakar di UGM yang berkompeten di bidangnya.

"Sebagai komunitas keilmuan, kami warga UGM berkewajiban memberikan sumbangan pemikiran mendukung setiap upaya penindakan dan pencegahan korupsi," tandasnya.

Sementara itu dari hasil kajian yang dilakukan oleh tim UGM terkait dengan Pansus Hak Angket KPK yang disampaikan oleh guru besar Fakultas Hukum UGM, Maria S.W. Sumardjono menyebutkan bahwa hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki parlemen sebagai bentuk pengawasan parlemen.

"Beberapa konstitusi negara-negara di dunia mengatur bahwa hak angket diterapkan dan ditujukan , khusus dan hanya untuk mengawasi pemerintah (eksekutif)," bebernya.

Konstitusi Indonesia mengatur hak angket sebagai hak konstitusional DPR untuk menyelidiki keterangan pemerintah yakni presiden, wakil presiden dan atau para menteri maupun para pembantunya, baik secara bersama-sama atau sendiri -sendiri.

"Hak angket terhadap selain pemerintah (eksekutif) bertentangan dengan konstitusi," ucapnya.

KPK lanjutnya,merupakan lembaga negara independen yang bukan merupakan bagian dari pemerintah (eksekutif).

Setnov Tambah Daftar Panjang Ketua Partai Politik yang Diciduk KPK, Berikut Ini Nama-Namanya

Hak angket terhadap KPK merupakan cacat material atas subyeknya serta cacat material atas objeknya.

"Hak angket terhadap KPK cacat formil prosedural dalam pengesahannya. Patut diduga hak angket KPK sebagai bentuk serangan balik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses pemeriksaan tindak pidana korupsi," urainya.

Didasarkan kajian ilmiah tersebut, melalui gerakan UGM berintegritas dosen, warga dan alumni UGM mendesak DPR menghentikan hak angket KPK karena bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang.

Selain itu mencermati dinamika yang berkembang, utamanya dengan adanya pengajuan judicial review atas pasal hak angket , maka dosen, warga dan alumni UGM mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memprioritaskan peradilan terhadap judicial review atas pasal tentang hak angket tersebut. (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Berita ini telah diterbitkan Kompas.com dengan judul "Deklarasi UGM Berintegritas, Dosen dan Guru Besar Tolak Pansus KPK"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Universitas Gadjah Mada (UGM)Daerah Istimewa Yogyakarta
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved