1.000 Dosen UGM Deklarasikan Tolak Pansus Hak Angket KPK, Ternyata Ini Alasannya!
Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi saksi gerakan 1.000 lebih dosen menolak pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi saksi gerakan 1.000 lebih dosen menolak pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, di Balairung pula, disampaikan gerakan UGM berintegritas untuk mendukung gerakan anti korupsi.
Hadir dalam pernyataan sikap dan deklarasi UGM berintegritas di Balirung dengan mengenakan pita berwarna merah putih dan mawar merah, para dosen, guru besar, mahasiswa, karyawan, dan alumni UGM.
Hadir pula rektor UGM Panut Mulyono.
Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto mengatakan, kejahatan korupsi sudah merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara. Korupsi yang terjadi di Indonesia bukan hanya sistemik, namun sudah struktural.
"Kita melihat sekarang ini perlawanan para koruptor sudah sedemikian rupa, terorganisir, struktur dan masif," ucap Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto di Balairung, Senin (17/7/2017).
Pimpin Golkar, Jadi Ketua DPR, hingga Disebut Korupsi, Ternyata Segini Kekayaan Setya Novanto
Menyikapi fenomena tersebut, para dosen UGM menginisiasi gerakan moral UGM Berintegritas.
Gerakan ini sebagai wujud komitmen warga dan alumni UGM mendukung gerakan anti korupsi, salah satunya dengan penggalangan dukungan warga dan alumni UGM terhadap petisi menolak Pansus Hak Angket KPK dilakukan.
"Medium gerakan moral ini di dasarkan pada ilmu pengetahuan dan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Sebagai wujud komitmen untuk mendukung gerakan anti korupsi, salah satunya dengan membuat gerakan 1.000 dosen UGM untuk menolak pansus hak angket KPK dilakukan.
Sikap ini, didasarkan pada hasil kajian akademik oleh para pakar di UGM yang berkompeten di bidangnya.
"Sebagai komunitas keilmuan, kami warga UGM berkewajiban memberikan sumbangan pemikiran mendukung setiap upaya penindakan dan pencegahan korupsi," tandasnya.
Sementara itu dari hasil kajian yang dilakukan oleh tim UGM terkait dengan Pansus Hak Angket KPK yang disampaikan oleh guru besar Fakultas Hukum UGM, Maria S.W. Sumardjono menyebutkan bahwa hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki parlemen sebagai bentuk pengawasan parlemen.
"Beberapa konstitusi negara-negara di dunia mengatur bahwa hak angket diterapkan dan ditujukan , khusus dan hanya untuk mengawasi pemerintah (eksekutif)," bebernya.