Breaking News:

Status Hary Tanoe sebagai Tersangka Sudah Dipastikan Polri!

Beberapa waktu yang lalu, pendiri MNC Group Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Tribunnews/Jeprima.
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat memberikan kata sambutan di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). Partai Perindo menggelar syukuran keunggulan Anies-Sandi dari Ahok-Djarot, dalam hitung cepat semua lembaga survei terkait Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. 

TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu yang lalu, pendiri MNC Group Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri.

Saat itu, Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Sudirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto pada Senin (12/6/2017).

Melansir dari Tribunnews.com, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan Hary Tanoe telah menjadi tersangka atas kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat atau SMS kepada jaksa Yulianto pada Rabu (14/6/2017).

Kembali melansir dari Tribunnews.com, Kasubdit Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Yulianto menegaskan, tidak ada yang salah dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebut status Hary Tanoe adalah tersangka.

Apakah Hary Tanoe Tersangka? Ini Fakta dari Kejagung dan Divisi Humas Polri

Hal tersebut dikarenakan penyidik Bareskrim yang menangani kasus tersebut telah mengirimkan surat berisi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan ancaman jaksa Yulianto yang berisikan perkembangan penanganan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan pada, Kamis (15/6/2017).

Hal ini disampaikan oleh jaksa Yulianto di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Yulianto kembali menjelaskan, setelah menerima surat tersebut, dirinya melapor ke Jaksa Agung tentang adanya SPDP kasus Hary Tanoe tersebut.

Karena itulah, Jaksa Agung sudah bisa menyampaikan ke awak media massa bahwa Hary Tanoe kini sudah berstatus sebagai tersangka.

Status Hary Tanoe sebagai tersangka pun sudah dipastikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto saat ditemui di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Kuasa Hukum Hary Tanoe Sebut Ada Tendensi Politik dalam Ucapan Jaksa Agung

Melansir dari Tribunnews.com, hal itu dikarenakan SPDP yang diterbitkan menyebutkan Hary Tanoe sebagai tersangka.

Rikwanto menganggap penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan Hary Tanoe sebaga tersangka.

Diketahui, SPDP itu baru dikeluarkan pada pekan ini. Di sana tertera nama Hary Tanoe sebagai tersangka. Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan yaitu, B.30/VI/2017/Ditipidsiber.

SMS Bernada Ancaman Kepada Penyidik Kejaksaan Seret Nama Hary Tanoe Ke Polisi, Ini Faktanya!

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hary TanoesoedibjoMNC GroupMabes Polri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved