Rizieq Akan Dapat Visa Tanpa Kadaluwarsa dari Kerajaan Arab?
Pengacara Rizieq Shihab mengungkapkan jika kliennya telah mendapatkan visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Iriawan juga menyinggung sikap Rizieq yang terkesan takut untuk menghadapi proses hukum.
Ia mengungkapkan jika Rizieq merasa tak bersalah, harusnya pimpinan FPI itu berani datang ke polisi.
Namun, seperti diketahui sebelumnya, Rizieq selalu mangkir dari panggilan kepolisian.
"Sudahlah (Rizieq) pulang, hadapi, kok takut banget sih, ada apa sih?," ujar Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017), dikutip dari Kompas.com.
"Kenapa kok sulit banget, hadapi kalau enggak salah, kan nanti sidangnya ada yang menyidangkan," ucap dia.
Kepada massa pendukung Rizieq, Iriawan juga mengimbau supaya tak perlu melakukan intervensi dalam kasus ini.
"Udahlah enggak usah mengerahkan massa. Sampai kapan pun peristiwa ini ada, mau ditekan dengan massa segala macam juga, ini kan peristiwa perorangan ngapain mesti beberapa komponen masyarakat sampai mau ke bandara, enggak usah," kata Iriawan.
Rizieq kini resmi menjadi buronan setelah pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Berikut isi ketiga pasal tersebut.
Masa Berlaku Visa Habis Besok, Bagaimana Nasib Habib Rizieq?
Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".
Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."
Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi." (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/rizieq_20170530_213755.jpg)