Rizieq Akan Dapat Visa Tanpa Kadaluwarsa dari Kerajaan Arab?
Pengacara Rizieq Shihab mengungkapkan jika kliennya telah mendapatkan visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Kapitra Ampera, pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengungkapkan jika kliennya telah mendapatkan visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi.
Kapitra mengatakan jika visa tersebut tidak memiliki masa kadaluwarsa.
Informasi tersebut didapatkan Kapitra langsung dari Rizieq pada Minggu (11/6/2017) malam.
"Habib Rizieq baru chat saya, dia dapat visa khusus dari Kerajaan Saudi. Waktu awal dia berangkat dapat visa khusus, sampe kapan aja, unlimited days," ujar Kapitra melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Minggu malam.
Visa khusus kunjungan tersebut bisa membuat Rizieq dengan bebas pulang ke Indonesia dan berangkat kembali ke Arab Saudi kapan pun.
Pernyataan Berseberangan Ditjen Imigrasi Soal Klaim Rizieq Kantongi Visa Unlimited Arab Saudi
Rizieq juga tak perlu mengurus visa baru dalam tiap kali perjalanannya.
"Jadi dia misalnya ke Malaysia, balik lagi ke Arab, ke Indonesia, balik lagi ke Arab, enggak perlu visa baru," kata dia.
Selama bulan Ramadan ini, Rizieq akan berada di Arab Saudi.
Ia kemungkinan tak akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat.
"Enggak mungkin dalam minggu ini (pulang ke Indonesia)," ucap Kapitra.
Ditjen Imigrasi sebut tak ada visa unlimited
Pengakuan dari Kapitra terkait adanya visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab yang unlimited ini mendapat klarifikasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan bahwa tidak ada visa yang berlaku tidak memiliki masa kedaluwarsa.
"Enggak ada visa unlimited. Visa itu hanya single atau multiple," kata Agung, kepada Kompas.com, Senin (12/7/2017).
Agung juga menjelaskan mengenai visa yang ada dan berlaku, yakni visa single dan visa multiple.
Visa single adalah izin masuk yang diberikan suatu negara kepada warga negara asing yang berlaku sekali masuk dan keluar.
Adapun visa multiple adalah izin masuk yang bisa digunakan berkali-kali untuk memasuki suatu negara dalam batas waktu tertentu.
Agung juga mengatakan bahwa visa atau izin masuk berbeda dengan izin tinggal.
Keberadaan Rizieq di Arab Saudi, kata Agung, diatur melalui stay permit yang diberikan oleh Arab Saudi.
Menurut Agung, izin tinggal pun terbatas, tidak bisa berlaku unlimited atau tanpa masa kedaluwarsa.
Izin tinggal jangka pendek berlaku di atas tiga hari, sedangkan izin tinggal jangka panjang berlaku di atas satu tahun.
"Enggak ada dalam sejarah dunia itu visa seumur hidup. Pasti ada batasannya, adanya kewarganegaraan, tapi permanent resident itu juga tetap dibatasi," ujar Agung.
Rizieq pasti pulang
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yakin jika Rizieq Shihab pasti akan pulang ke Indonesia.
Iriawan mengungkapkan jika Rizieq akan merindukan kehidupannya di Indonesia.
"Yang jelas kan beliau WNI, saya yakin beliau (Rizieq) kangen pulang ke Indonesia. Saya rasa pasti pulanglah ya," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017) kepada Kompas.com.
Pihaknya juga kan berusaha untuk memulangkan Rizieq supaya dapat menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama kepolisian dan menghadapi kasus hukumnya.
Iriawan mengaku jika pihaknya akan bekerjasama dengan Mabes Polri terkait rencana Rizieq yang ingin memperpanjang masa tinggal di Arab Saudi.
"Saya yakin beliau (Rizieq) kan home sick, akan kangen kepada negaranya. Pasti pulanglah," kata Iriawan.
Iriawan juga menyinggung sikap Rizieq yang terkesan takut untuk menghadapi proses hukum.
Ia mengungkapkan jika Rizieq merasa tak bersalah, harusnya pimpinan FPI itu berani datang ke polisi.
Namun, seperti diketahui sebelumnya, Rizieq selalu mangkir dari panggilan kepolisian.
"Sudahlah (Rizieq) pulang, hadapi, kok takut banget sih, ada apa sih?," ujar Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017), dikutip dari Kompas.com.
"Kenapa kok sulit banget, hadapi kalau enggak salah, kan nanti sidangnya ada yang menyidangkan," ucap dia.
Kepada massa pendukung Rizieq, Iriawan juga mengimbau supaya tak perlu melakukan intervensi dalam kasus ini.
"Udahlah enggak usah mengerahkan massa. Sampai kapan pun peristiwa ini ada, mau ditekan dengan massa segala macam juga, ini kan peristiwa perorangan ngapain mesti beberapa komponen masyarakat sampai mau ke bandara, enggak usah," kata Iriawan.
Rizieq kini resmi menjadi buronan setelah pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Berikut isi ketiga pasal tersebut.
Masa Berlaku Visa Habis Besok, Bagaimana Nasib Habib Rizieq?
Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".
Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."
Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi." (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/rizieq_20170530_213755.jpg)