Breaking News:

Alasan Tegas LPAI Nyatakan Anak-anak Lakukan Ujaran Kebencian Harus Ditindak Secara Hukum

Hal ini sebagai pembelajaran karena mayoritas pengguna media sosial adalah remaja dan anak-anak.

Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
Ilustrasi 

Tindakan vigilantisme, betapa pun dilakukan sebagai respon terhadap individu yang diyakini telah melakukan pelanggaran hukum, tetap tidak bisa dibenarkan.

Terlebih ketika individu yang dipandang melanggar hukum itu adalah anak-anak.

Seluruh warga negara harus patuh pada ketentuan hukum positif.

Atas dasar itu, LPAI mendorong pihak kepolisian untuk menindak secara profesional anggota masyarakat yang telah melakukan aksi vigilantisme yang menyasar seorang anak yang telah menyebar ujaran permusuhan dan kebencian terhadap individu, kelompok, dan agama tertentu melalui media sosial.

Jika Tak Tegas Tangani Persekusi, Kapolres Solok Diancam Begini oleh Kapolri

Penindakan oleh kepolisian, LPAI pandang, merupakan langkah penting untuk memastikan negara selalu hadir dalam rangka melindungi seluruh anak Indonesia, termasuk anak yang dikabarkan telah menyebarluaskan ujaran kebencian dimaksud.

Penegakan hukum patut dilakukan untuk meyakinkan khalayak luas agar tidak lagi melancarkan aksi-aksi main hakim sendiri.

LPAI meyakini supremasi hukum akan terealisasi manakala hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Atas dasar itu, LPAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mengesampingkan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh siapa pun. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)TribunWow.comMedia Sosial
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved