Breaking News:

Alasan Tegas LPAI Nyatakan Anak-anak Lakukan Ujaran Kebencian Harus Ditindak Secara Hukum

Hal ini sebagai pembelajaran karena mayoritas pengguna media sosial adalah remaja dan anak-anak.

Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menanggapi kasus anak-anak yang menggunakan akun media sosialnya untuk mengekpresikan kebenciannya.

Sacara tegas LPAI mengatakan anak itu bisa dikatakan sebagai terduga pelaku pelanggaran hukum.

Meski demikian, LPAI menyatakan sikap keprihatinan mendalam menyaksikan kenyataan bahwa anak-anak bisa menyebarkan ujaran kebencian secara terbuka di media sosial.

Dari siaran pers yang TribunWow.com dapat, Sabtu (3/6/2017), LPAI juga risau berhadapan dengan kenyataan berlangsungnya ekspresi permusuhan dan kebencian yang dilakukan anak-anak.

Terhadap anak yang diduga telah melakukan ujaran kebencian itu, LPAI berpesan kepada otoritas penegakan hukum untuk melakukan penindakan sebagaimana mestinya.

Warganet Murka Dengar Pengakuan Pelaku Persekusi

Yakni, proses hukum yang dari hulu hingga hilir senantiasa berada dalam koridor juvenile justice system, dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak sebagai batu penjurunya.

Penegakan hukum terhadap anak-anak harus dilakukan guna memastikan tidak ada pembelajaran keliru bahwa remaja bebas dari tanggung jawab.

Rilis tersebut juga mengungkapkan negara tidak boleh permisif terhadap anak-anak yang melakukan tindak-tanduk tak semestinya.

Abdul Majid (22) dan Mathusin (57) dua tersangka kasus persekusi terhadap anak di bawah umur PMA (15) di mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
Abdul Majid (22) dan Mathusin (57) dua tersangka kasus persekusi terhadap anak di bawah umur PMA (15) di mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017). (Tribunnews.com/Dennis Destryawan)

HAl ini juga untuk menangkal terciptanya prakondisi bagi anak-anak lainnya untuk meniru perbuatan salah serupa.

LPAI juga mengajak lingkungan keluarga, dunia pendidikan, dan masyarakat luas untuk bersinergi menjadikan dunia maya sebagai media yang menyebarkan pesan damai, semangat kebhinekaan dan keguyuban.

Hal ini sebagai pembelajaran karena mayoritas pengguna media sosial adalah remaja dan anak-anak.

Tujuannya agar anak lebih mampu bermedia sosial secara cerdas, sehat, dan bertanggung jawab.

Tak hanya penegakan hukum untuk anak saja, lebih keras LPAI meminta penegak hukum untuk menindak pelaku persekusi terhadap anak.

Melukai Psikis Korban, Begini Cara Atasi Trauma Korban Persekusi

Tindakan vigilantisme, betapa pun dilakukan sebagai respon terhadap individu yang diyakini telah melakukan pelanggaran hukum, tetap tidak bisa dibenarkan.

Terlebih ketika individu yang dipandang melanggar hukum itu adalah anak-anak.

Seluruh warga negara harus patuh pada ketentuan hukum positif.

Atas dasar itu, LPAI mendorong pihak kepolisian untuk menindak secara profesional anggota masyarakat yang telah melakukan aksi vigilantisme yang menyasar seorang anak yang telah menyebar ujaran permusuhan dan kebencian terhadap individu, kelompok, dan agama tertentu melalui media sosial.

Jika Tak Tegas Tangani Persekusi, Kapolres Solok Diancam Begini oleh Kapolri

Penindakan oleh kepolisian, LPAI pandang, merupakan langkah penting untuk memastikan negara selalu hadir dalam rangka melindungi seluruh anak Indonesia, termasuk anak yang dikabarkan telah menyebarluaskan ujaran kebencian dimaksud.

Penegakan hukum patut dilakukan untuk meyakinkan khalayak luas agar tidak lagi melancarkan aksi-aksi main hakim sendiri.

LPAI meyakini supremasi hukum akan terealisasi manakala hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Atas dasar itu, LPAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mengesampingkan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh siapa pun. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)TribunWow.comMedia Sosial
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved