Alasan Tegas LPAI Nyatakan Anak-anak Lakukan Ujaran Kebencian Harus Ditindak Secara Hukum
Hal ini sebagai pembelajaran karena mayoritas pengguna media sosial adalah remaja dan anak-anak.
Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menanggapi kasus anak-anak yang menggunakan akun media sosialnya untuk mengekpresikan kebenciannya.
Sacara tegas LPAI mengatakan anak itu bisa dikatakan sebagai terduga pelaku pelanggaran hukum.
Meski demikian, LPAI menyatakan sikap keprihatinan mendalam menyaksikan kenyataan bahwa anak-anak bisa menyebarkan ujaran kebencian secara terbuka di media sosial.
Dari siaran pers yang TribunWow.com dapat, Sabtu (3/6/2017), LPAI juga risau berhadapan dengan kenyataan berlangsungnya ekspresi permusuhan dan kebencian yang dilakukan anak-anak.
Terhadap anak yang diduga telah melakukan ujaran kebencian itu, LPAI berpesan kepada otoritas penegakan hukum untuk melakukan penindakan sebagaimana mestinya.
Warganet Murka Dengar Pengakuan Pelaku Persekusi
Yakni, proses hukum yang dari hulu hingga hilir senantiasa berada dalam koridor juvenile justice system, dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak sebagai batu penjurunya.
Penegakan hukum terhadap anak-anak harus dilakukan guna memastikan tidak ada pembelajaran keliru bahwa remaja bebas dari tanggung jawab.
Rilis tersebut juga mengungkapkan negara tidak boleh permisif terhadap anak-anak yang melakukan tindak-tanduk tak semestinya.

HAl ini juga untuk menangkal terciptanya prakondisi bagi anak-anak lainnya untuk meniru perbuatan salah serupa.
LPAI juga mengajak lingkungan keluarga, dunia pendidikan, dan masyarakat luas untuk bersinergi menjadikan dunia maya sebagai media yang menyebarkan pesan damai, semangat kebhinekaan dan keguyuban.
Hal ini sebagai pembelajaran karena mayoritas pengguna media sosial adalah remaja dan anak-anak.
Tujuannya agar anak lebih mampu bermedia sosial secara cerdas, sehat, dan bertanggung jawab.
Tak hanya penegakan hukum untuk anak saja, lebih keras LPAI meminta penegak hukum untuk menindak pelaku persekusi terhadap anak.
Melukai Psikis Korban, Begini Cara Atasi Trauma Korban Persekusi