Breaking News:

Warganet 'Murka' Dengar Pengakuan Pelaku Persekusi

Pernyataan pelaku yang merasa kesal dengan status Facebook korban karena menurutnya mengganggu agamanya, berbuah kritikan 'pedas' warganet.

Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Abdul Majid (22) dan Mathusin (57) dua tersangka kasus persekusi terhadap anak di bawah umur PMA (15) di mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017). 

Andrian Hendrawan: "Jadi begitu perlakuan lu ya, lu tersinggung dengan apa yg diucapin tu anak, anggap menghina dan fitnah, tp tangan lu melayang. Apa itu bukan merupakan suatu kemunafikan?"

Kanaya Megantara: "Naudzubillah yaa....hanya sekedar membela manusia yg dipertuhankan....sampai2 udh buta mana kritik mana fitnah....agama dijadikan tameng untuk berbuat kekerasan....sama saja yaa menista."

Agus Cahyadi: "Orang yg dangkal pemahaman terhadap agamanya biasanya lebih mudah untuk tersinggung dan menggunakan kekerasan fisik, sedangkan yg mendalam pengenalan agamanya lebih memilih menguasai diri dan bertabayun dengan cara yg santun."

Deretan Tokoh Kecaman Aksi Persekusi, Pemprov DKI Maju Selangkah Lakukan Hal Ini!

Kasus persekusi oleh sekelompok orang kembali terjadi. Kali ini terjadi kepada pelajar yang diduga berusia 15 tahun dengan inisial PMA di Cipinang Muara, Jakarta Timur (Jaktim).
Kasus persekusi oleh sekelompok orang kembali terjadi. Kali ini terjadi kepada pelajar yang diduga berusia 15 tahun dengan inisial PMA di Cipinang Muara, Jakarta Timur (Jaktim). (Twitter@fadjroeL)

Sebelumnya, kejadian persekusi itu berawal dari status PMA (15) yang dituduh menjelekkan ulama dan organisasi masyarakat tertentu pada akun Facebook-nya.

Sekelompok dari organisasi tersebut kemudian mencari PMA yang dilakukan secara spontanitas.

Setelah ditemukan, PMA dikerumuni massa yang sebagian beratribut ormas dengan tudingan menghina ulama dan organisasi.

Saat dimintai menandatangani surat keterangan, beberapa orang memukul kepala dan menampar PMA, termasuk Abdul.

Abdul tak sendiri, bahkan mereka dikabarkan memiliki peran masing-masing dalam melakukan persekusi tersebut.

Persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian mengalami intimidasi dan kekerasan.

"Tersangka AM ini perannya memukul dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban sebanyak tiga kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Menurut Argo jumlah tersangka bisa bertambah selama dilakukan pengembangan kasus. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Tribunnews.comMapolda Metro JayaJakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved