Warganet 'Murka' Dengar Pengakuan Pelaku Persekusi
Pernyataan pelaku yang merasa kesal dengan status Facebook korban karena menurutnya mengganggu agamanya, berbuah kritikan 'pedas' warganet.
Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Pelaku aksi persekusi terhadap anak di bawah umur yang beberapa hari ini menjadi perbincangan sudah diamankan polisi.
Namun pengakuan pelaku bernama Abdul Majid (22) seperti yang diberitakan Tribunnews.com dengan judul "Pelaku Persekusi: Saya Kesal Sama Dia, Kenapa Ganggu Agama Kita", menuai komentar pedas warganet.
Pernyataan pelaku yang merasa kesal dengan status Facebook korban karena menurutnya mengganggu agamanya.
"Saya kesal sama dia. Dia kenapa ganggu agama kita," ujar Abdul di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Soal Persekusi, Begini Respons Anies Baswedan-Sandiaga Uno

Lantas hal tersebut dibantah oleh warganet karena pelaku mengatakan 'agama kita', bahkan mereka menanyakan hal seperti komentar di bawah ini.
Aysha Abheer: "Mengganggu agama yg mana?? Bukankah kita sama2 beragama Islam?"
Agha Khan: "Yang di hina agama apa sih...
Apa kita sebagai agama islam tidak pernah menghina agama lain, malah pakai fitnah komunis pemerintahan kita yg juga mayoritas islam.. Kenapa anda tidak kesal dan mukul yg bilang komunis ke pada umat islam yg duduk di pemerintahan,, itu baru bela agama,,"
Akun lain dengan nama Kendedes'e Segoro justru mengungkapkan hal demikian.
"Aku... Juga Muslim. Tapi insya a... Kalau agama ku di gituin/di hina. Aku cukup trsenyum. Karna aku yakin... Karma pastI berlaku... menyelesaikan masalh bukan harus dengan kekerasan," tulisnya.
Lawan Persekusi, Djarot Siapkan Safe House dan Siap Pindahkan Fiera Lovita Ke Jakarta
Warganer dengan nama Angling Darmo, malah mengungkapkan tindakan seperti pelaku yang justru merusak citra agama Islam.
"Mereka" itulah yg sebenernya merusak islam, namanya aja yg Pembela islam, islam lah yg seharusnya membela kita..keawajiban kita menjaga Islam biar tegak & harum namanya, dgn cara Amal Makruf bkn dgn cara Nahi Mungkar," tulisnya.
Banyak juga yang geram karena pelaku melakukan kekerasan fisik, berikut komentarnya:
Robby Oemar: "Apa Tuhan perlu tangan manusia yg berbuat kasar untuk membela suatu agama ? Kyknya yg Tuhan perlukan tamgan yg penuh kasih sayang dalam membela agama NYA."
Andrian Hendrawan: "Jadi begitu perlakuan lu ya, lu tersinggung dengan apa yg diucapin tu anak, anggap menghina dan fitnah, tp tangan lu melayang. Apa itu bukan merupakan suatu kemunafikan?"
Kanaya Megantara: "Naudzubillah yaa....hanya sekedar membela manusia yg dipertuhankan....sampai2 udh buta mana kritik mana fitnah....agama dijadikan tameng untuk berbuat kekerasan....sama saja yaa menista."
Agus Cahyadi: "Orang yg dangkal pemahaman terhadap agamanya biasanya lebih mudah untuk tersinggung dan menggunakan kekerasan fisik, sedangkan yg mendalam pengenalan agamanya lebih memilih menguasai diri dan bertabayun dengan cara yg santun."
Deretan Tokoh Kecaman Aksi Persekusi, Pemprov DKI Maju Selangkah Lakukan Hal Ini!

Sebelumnya, kejadian persekusi itu berawal dari status PMA (15) yang dituduh menjelekkan ulama dan organisasi masyarakat tertentu pada akun Facebook-nya.
Sekelompok dari organisasi tersebut kemudian mencari PMA yang dilakukan secara spontanitas.
Setelah ditemukan, PMA dikerumuni massa yang sebagian beratribut ormas dengan tudingan menghina ulama dan organisasi.
Saat dimintai menandatangani surat keterangan, beberapa orang memukul kepala dan menampar PMA, termasuk Abdul.
Abdul tak sendiri, bahkan mereka dikabarkan memiliki peran masing-masing dalam melakukan persekusi tersebut.
Persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian mengalami intimidasi dan kekerasan.
"Tersangka AM ini perannya memukul dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban sebanyak tiga kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Menurut Argo jumlah tersangka bisa bertambah selama dilakukan pengembangan kasus. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)