Breaking News:

Kasus Chat Firza dan Rizieq

Beredar 'Ancaman' Pengagum Habib Rizieq pada Kapolri, Begini Fakta-faktanya!

Pendapat yang berlawanan terkait status tersangka untuk Rizieq dinyatakan oleh seorang pria di Lampung.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
Tribun Lampung
M Ali Amin Said (35), pelaku penyebar ujaran kebencian dan ancaman terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di jejaring sosial Facebook. 

Berdasarkan penyelidikan, pelaku ternyata sempat memposting unggahan bernada kebencian yang menyinggung suku, ras dan agama tertentu.

Tersangka penghina Kapolri di Facebook
Tersangka penghina Kapolri di Facebook (Tribunlampung/Wakos)

Hal tersebut ditujukannya kepada Andre Jaya Saputra.

"Tersangka mengirimkan pesan ke Andre yang berisi ancaman kekerasan atau menakuti-nakuti sehingga Andre melaporkan ke polda," tutur Rudy.

Apakah Habib Rizieq yang Dimaksud Oleh Ustaz Arifin Ilham dalam Unggahannya di Instagram?

6. Dijerat pasal berlapis

Karena ulahnya di media sosial, Ali kemudian dijerat dengan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

Pertama pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua, pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda Rp 750 juta. (TribunWow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib RizieqFacebookPolriFront Pembela Islam (FPI)Lampung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved