Kasus Chat Firza dan Rizieq
Beredar 'Ancaman' Pengagum Habib Rizieq pada Kapolri, Begini Fakta-faktanya!
Pendapat yang berlawanan terkait status tersangka untuk Rizieq dinyatakan oleh seorang pria di Lampung.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Ia terjerat kasus pornografi lantaran diduga meminta Firza Husein mengirimkan foto bugil lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Pro dan kontra terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka pun langsung mencuat.
Pendapat yang berlawanan terkait status tersangka untuk Rizieq dinyatakan oleh seorang pria di Lampung.
Ternyata seperti Ini Kondisi Terkini Habib Rizieq di Mekkah Jelang Kepulangan ke Indonesia
Lewat akun Facebooknya, pria yang diketahui beridentitas M Ali Amin Said (35) tersebut mengaku tak terima dengan penetapan status tersangka untuk Rizieq.
Tak tanggung-tanggung, Ali bahkan mengancam Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam unggahannya tersebut.
Dihimpun TribunWow.com, berikut fakta-fakta terkait kejadian tersebut:
1. Pelaku ancam jadikan Kapolri pempek
Dalam unggahannya di laman Facebook, Ali menuliskan kalimat ancaman menggunakan bahasa Palembang.
Adapaun isi dari kalimat yang dituliskannya tersebut adalah:
"Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq Shihab), maka Demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau Mang Tito.Dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek. Tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang rasa Tito."

2. Polisi ringkus pelaku
Kamis (1/6/2017), Tim m Cyber Crime Polda Lampung akhirnya meringkus Ali.
Ia ditangkap di rumahnya di Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
"Tersangka memposting kalimat bernada ancaman ke Kapolri di akun Facebook nya ‘Ali Faqih Alkalami," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Rudy Setiawan saat konferensi pers, Kamis (1/6/2017), seperti dikutip dari Tribun Lampung.
Nasib Habib Rizieq, Kini Jadi Buronan hingga Petugas Imigrasi dan Polisi Akan Pulangkan Paksa
3. Pelaku berdalih akunnya diretas
Saat ditangkap Tim Cyber Crime Polda Lampung di kediamannya, Ali sempat memberikan penjelasan.
Ia mengatakan akun Facebook-nya diretas orang lain.
Sehingga, ia mengelak ujaran kebencian untuk aparat kepolisian tersebut dituliskannya.
"Tersangka sempat ngeles HP nya dicuri dan Facebook nya di hack orang. Tapi kami punya bukti bahwa dia yang memposting kalimat bernada ancaman yang ditujukan untuk Kapolri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Rudy Setiawan, dilansir Tribun Lampung.
Tak cuma itu, pihak kepolisian ternyata juga sudah menemukan bukti, salah satunya adalah HP yang digunakan Ali untuk memposting ancaman bagi Kapolri tersebut.
"Tersangka tidak bisa ngeles setelah kami temukan HP yang digunakan untuk memposting kalimat ancaman di akun facebook nya. Tersangka pun akhirnya mengakui perbuatannya," tambah Rudy.
Tak Rela Habib Rizieq Jadi Tersangka, Pendukung akan Lengserkan Jokowi?
4. Pelaku adalah pengagum Rizieq
Dikatakan Rudy Setiawan kepada Tribun Lampung, Ali ternyata tak asing dengan sosok Rizieq Shihab.
Pasalnya, pelaku diketahui pernah mengikuti pengajian yang digelar Ketua FPI tersebut.
“Tersangka ini pernah ikut pengajian (Rizieq) dan juga pernah ikut aksi-aksi yang digagas Rizieq beberapa waktu lalu,” ujar Rudy, Kamis (1/6/2017).
5. Tak cuma sasar Kapolri
Berdasarkan penyelidikan, pelaku ternyata sempat memposting unggahan bernada kebencian yang menyinggung suku, ras dan agama tertentu.

Hal tersebut ditujukannya kepada Andre Jaya Saputra.
"Tersangka mengirimkan pesan ke Andre yang berisi ancaman kekerasan atau menakuti-nakuti sehingga Andre melaporkan ke polda," tutur Rudy.
Apakah Habib Rizieq yang Dimaksud Oleh Ustaz Arifin Ilham dalam Unggahannya di Instagram?
6. Dijerat pasal berlapis
Karena ulahnya di media sosial, Ali kemudian dijerat dengan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
Pertama pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua, pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda Rp 750 juta. (TribunWow.com/Dhika Intan)