Breaking News:

Kasus Chat Firza dan Rizieq

Ternyata seperti Ini Kondisi Terkini Habib Rizieq di Mekkah Jelang Kepulangan ke Indonesia

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat ini.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Rimawan Prasetiyo
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab saat mendatangi acara Jawa Barat Bersholawat di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (8/4/2017) 

TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat ini.

Ia akan pulang untuk menghadapi perkara hukum yang kini menjeratnya,yakni kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Sugito Atmo Pawiro, selaku kuasa hukum Rizieq Shihab mengungkapkan jika Rizieq berharap kepulangannya nanti akan disambut seperti tokoh Revolusi Iran Ayatollah Khomeini ketika kembali dari pengasingan ke Teheran pada 1979.

Tak Rela Habib Rizieq Jadi Tersangka, Pendukung akan Lengserkan Jokowi?

"Bahwa kepulangan beliau itu berharap seperti penyambutan Ayatollah Khomeini ketika pulang dari Prancis ke Teheran ketika Revolusi Iran," ujar Sugito, dikutip dari Tribun Jateng.

Habib Rizieq Syihab
Habib Rizieq Syihab (KOMPAS.COM)

Sugito yang mengaku kini sedang berada di Makkah mengkonfirmasi kepada BBC jika dirinya telah bertemu Rizieq dan memastikan bahwa Rizieq tengah berada di Arab Saudi.

Terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka, Sugito mengungkapkan jika pihaknya tetap tidak begitu terpengaruh dan tetap tenang menghadapi perkara ini.

"Sangat santai, enggak ada beban," ujar Sugito.

Akhirnya Habib Rizieq Pulang ke Indonesia!

"Ini adalah fitnah, dan harus dihadapi. Dan tidak ada yang dikhawatirkan sedikitpun karena ini adalah rekayasa hukum, bukan fakta hukum," imbuhnya.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Rizieq menjadi buronan

Untuk diketahui, nama Rizieq Shihab kini telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya.

"Kasus tersangka HRS perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017) dikutip dari KOMPAS.com.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat tiba untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan penghinaan terhadap logo Bank Indonesia (BI) yang dituduh simbol 'palu-arit'.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat tiba untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan penghinaan terhadap logo Bank Indonesia (BI) yang dituduh simbol 'palu-arit'. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib Rizieq ShihabFirza HuseinMekkah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved