Kasus Chat Firza dan Rizieq
Ternyata seperti Ini Kondisi Terkini Habib Rizieq di Mekkah Jelang Kepulangan ke Indonesia
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat ini.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Rimawan Prasetiyo
Penerbitan DPO tersebut dilakukan setelah penyidik mengantarkan surat perintah penangkapan ke rumah Rizieq.
Kisah di Balik Wanita Cantik Bikin Sayembara, Relakan Mobil bila Habib Rizieq Bersalah
Setelah dari rumah Rizieq, penyidik berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait lokasi keberadaan Rizieq.
"Ternyata tanggal 26 April dia (Rizieq) ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua," kata Argo.
Imigrasi dan Kepolisian Koordinasi Pulangkan Rizieq Shihab
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengungkapkan, kini pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penegakan hukum terhadap Rizieq Shihab.
Ronny mengungkapkan, Ditjen Imigrasi memiliki wewenang terhadap pihak imigrasi negara yang dituju untuk memulangkan seseorang yang sedang terjerat perkara di negara asalnya.
Nasib Habib Rizieq, Kini Jadi Buronan hingga Petugas Imigrasi dan Polisi Akan Pulangkan Paksa
"Berkaitan dengan HR, sudah ada koordinasi dengan Kepolisian. Kemarin saya sempat mendatangi Polda Metro Jaya bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya (Brigjen Pol Suntana)," ujar Ronny di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (31/5/2017) dikutip dari KOMPAS.com.

Untuk memulangkan Rizieq yang kini diketahui berada di Arab Saudi, Ditjen Imigrasi membutuhkan surat permintaan dari Kepolisian sebagai administrasi dasar, terlebih jika sudah berstatus tersangka.
Surat tersebut juga dapat dijadikan sebagai dasar untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI dan KJRI setempat melalui Kementerian Luar Negeri.
Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan mengajukan red notice untuk Rizieq jika tak juga pulang ke Indonesia.
"Kita juga buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," ungkapnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)