Breaking News:

Kasus Chat Firza dan Rizieq

Ternyata seperti Ini Kondisi Terkini Habib Rizieq di Mekkah Jelang Kepulangan ke Indonesia

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat ini.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Rimawan Prasetiyo
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab saat mendatangi acara Jawa Barat Bersholawat di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (8/4/2017) 

TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat ini.

Ia akan pulang untuk menghadapi perkara hukum yang kini menjeratnya,yakni kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Sugito Atmo Pawiro, selaku kuasa hukum Rizieq Shihab mengungkapkan jika Rizieq berharap kepulangannya nanti akan disambut seperti tokoh Revolusi Iran Ayatollah Khomeini ketika kembali dari pengasingan ke Teheran pada 1979.

Tak Rela Habib Rizieq Jadi Tersangka, Pendukung akan Lengserkan Jokowi?

"Bahwa kepulangan beliau itu berharap seperti penyambutan Ayatollah Khomeini ketika pulang dari Prancis ke Teheran ketika Revolusi Iran," ujar Sugito, dikutip dari Tribun Jateng.

Habib Rizieq Syihab
Habib Rizieq Syihab (KOMPAS.COM)

Sugito yang mengaku kini sedang berada di Makkah mengkonfirmasi kepada BBC jika dirinya telah bertemu Rizieq dan memastikan bahwa Rizieq tengah berada di Arab Saudi.

Terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka, Sugito mengungkapkan jika pihaknya tetap tidak begitu terpengaruh dan tetap tenang menghadapi perkara ini.

"Sangat santai, enggak ada beban," ujar Sugito.

Akhirnya Habib Rizieq Pulang ke Indonesia!

"Ini adalah fitnah, dan harus dihadapi. Dan tidak ada yang dikhawatirkan sedikitpun karena ini adalah rekayasa hukum, bukan fakta hukum," imbuhnya.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Rizieq menjadi buronan

Untuk diketahui, nama Rizieq Shihab kini telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya.

"Kasus tersangka HRS perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017) dikutip dari KOMPAS.com.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat tiba untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan penghinaan terhadap logo Bank Indonesia (BI) yang dituduh simbol 'palu-arit'.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat tiba untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan penghinaan terhadap logo Bank Indonesia (BI) yang dituduh simbol 'palu-arit'. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penerbitan DPO tersebut dilakukan setelah penyidik mengantarkan surat perintah penangkapan ke rumah Rizieq.

Kisah di Balik Wanita Cantik Bikin Sayembara, Relakan Mobil bila Habib Rizieq Bersalah

Setelah dari rumah Rizieq, penyidik berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait lokasi keberadaan Rizieq.

"Ternyata tanggal 26 April dia (Rizieq) ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua," kata Argo.

Imigrasi dan Kepolisian Koordinasi Pulangkan Rizieq Shihab

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengungkapkan, kini pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penegakan hukum terhadap Rizieq Shihab.

Ronny mengungkapkan, Ditjen Imigrasi memiliki wewenang terhadap pihak imigrasi negara yang dituju untuk memulangkan seseorang yang sedang terjerat perkara di negara asalnya.

Nasib Habib Rizieq, Kini Jadi Buronan hingga Petugas Imigrasi dan Polisi Akan Pulangkan Paksa

"Berkaitan dengan HR, sudah ada koordinasi dengan Kepolisian. Kemarin saya sempat mendatangi Polda Metro Jaya bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya (Brigjen Pol Suntana)," ujar Ronny di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (31/5/2017) dikutip dari KOMPAS.com.

Imam Besar FPI Rizieq Shihab saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Rizieq Shihab diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri.
Imam Besar FPI Rizieq Shihab saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Rizieq Shihab diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk memulangkan Rizieq yang kini diketahui berada di Arab Saudi, Ditjen Imigrasi membutuhkan surat permintaan dari Kepolisian sebagai administrasi dasar, terlebih jika sudah berstatus tersangka.

Surat tersebut juga dapat dijadikan sebagai dasar untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI dan KJRI setempat melalui Kementerian Luar Negeri.

Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan mengajukan red notice untuk Rizieq jika tak juga pulang ke Indonesia.

"Kita juga buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," ungkapnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib Rizieq ShihabFirza HuseinMekkah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved