Buku Jokowi Undercover
Penulis Jokowi Undercover Geram dan Pecat Lawyernya 'Pengacara Melempem Kayak Kerupuk'
Pada sidang Senin (29/5/2017) majelis hakim yang diketuai oleh Makmurin Kusumastuti memvonis Bambang tiga tahun penjara.
Editor: Rimawan Prasetiyo
Perjalanan Panjang Kasus Buku Jokowi Undercover: Penangkapan hingga Pembacaan Vonis!
"Mau pakai lagi jasa kami atau tidak, itu urusan terdakwa," bebernya.
Hendri mengakui, selama ini yang membiayai jasa kuasa hukum Mas Mul adalah Bambang Sadono.
Ia membantah dianggap bekerja tidak maksimal atau bahkan menghalang-halangi terdakwa menghadirkan saksi atau ahli meringankan.

"Semua tergantung kemampuan terdakwa. Padahal, selama ini, semua biaya ditanggung oleh Pak Bambang Sadono," ungkapnya.
Penulis Buku Jokowi Undercover Hadapi Vonis, Inilah Dugaan Fitnah yang Ditulis Bambang Tri
Sidang putusan Mas Mul mendapat perhatian tersendiri dari Kantor Staf Presiden (KSP).
Tiga orang dari KSP, dipimpin oleh Ifdhal Kasim, hadir langsung di pengadilan untuk memantau jalannya persidangan.
"Kami datang untuk mengetahui, apa yang menjadi pertimbangan majelis dalam memutus perkara ini," ujar Ifdhal, Staf Ahli Kedeputian V KSP. (Tribunjateng/Yayan Isro Roziki)
Berita ini sebelumnya sudah dipublikasikan di Tribun Jateng dengan judul: Divonis Tiga Tahun Penjara, Bambang Tri Sebut Pengacaranya Melempem kayak Kerupuk.