Breaking News:

Buku Jokowi Undercover

Penulis Jokowi Undercover Geram dan Pecat Lawyernya 'Pengacara Melempem Kayak Kerupuk'

Pada sidang Senin (29/5/2017) majelis hakim yang diketuai oleh Makmurin Kusumastuti memvonis Bambang tiga tahun penjara.

Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI/KOMPAS.COM/ PUTHUT DWI/KOLASE TRIBUNWOW.COM
Hendri Listianto Nugroho (kiri) anggota tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono (kanan) menanggapi ancaman pecat kliennya. "Mau pakai lagi jasa kami atau tidak, itu urusan terdakwa," ujar Hendri. 

TRIBUNWOW.COM, BLORA - Penulis buku 'Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri', Bambang Tri Mulyono, secara tegas menyatakan banding seketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora tuntas membacakan amar putusan.

Pada sidang Senin (29/5/2017) majelis hakim yang diketuai oleh Makmurin Kusumastuti memvonis Bambang tiga tahun penjara.

"Saya langsung nyatakan banding," ucap Bambang, yang akrab dipanggil Mas Mul.

Tak hanya itu, saat hendak dibawa jaksa menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Blora, ia juga secara lantang mengancam akan memecat semua pengacara yang selama ini mendampinginya.‎

Penulis Jokowi Undercover Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Hukumannya!

"Pengacara‎ melempem kayak kerupuk," cetus Mas Mul kala digiring petugas menuju mobil tahanan.

Bambang Tri Mulyono ditangkap karena buku karyanya yang berjudul 'Jokowi Undercover'
Bambang Tri Mulyono ditangkap karena buku karyanya yang berjudul 'Jokowi Undercover' (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNWOW.COM/KOLASE)

‎Pada persidangan tersebut, majelis hakim menilai Mas Mul secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 atas Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Vonis hakim lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan tim jaksa pada Rabu (10/5/2017) lalu.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Mas Mul adalah menghina dan mencemarkan nama baik Presiden ‎RI, Joko Widodo.

Mengenal Bambang Tri Penulis Jokowi Undercover, Lulusan SMA yang Mengidolakan Prabowo

Ia dinilai pula berlaku tak sopan selama menjalani persidangan.

Ia pun merasa tak bersalah maupun menyesal atas semua perbuatan yang telah dilakukan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Ia juga tulangpunggung keluarga," kata hakim.

Anggota tim ‎kuasa hukum Mas Mul, Hendri Listianto Nugroho, mengaku tak ambil pusing terkait ancaman pemecatan tersebut.

Bambang Tri Mulyono, duduk di kursi pesakitan PN Blora, saat mendengarkan tuntutan hukum dari jaksa Kejari Blora, Rabu (10/5/2017).
Bambang Tri Mulyono, duduk di kursi pesakitan PN Blora, saat mendengarkan tuntutan hukum dari jaksa Kejari Blora, Rabu (10/5/2017). (Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki)

Menurutnya, surat kuasa yang diterima oleh tim kuasa hukum memang mengamanatkan pendampingan hingga sidang putusan di PN Blora.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Buku Jokowi UndercoverBambang Tri MulyonoPengadilan Negeri Blora
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved