Buku Jokowi Undercover
Penulis Jokowi Undercover Geram dan Pecat Lawyernya 'Pengacara Melempem Kayak Kerupuk'
Pada sidang Senin (29/5/2017) majelis hakim yang diketuai oleh Makmurin Kusumastuti memvonis Bambang tiga tahun penjara.
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, BLORA - Penulis buku 'Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri', Bambang Tri Mulyono, secara tegas menyatakan banding seketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora tuntas membacakan amar putusan.
Pada sidang Senin (29/5/2017) majelis hakim yang diketuai oleh Makmurin Kusumastuti memvonis Bambang tiga tahun penjara.
"Saya langsung nyatakan banding," ucap Bambang, yang akrab dipanggil Mas Mul.
Tak hanya itu, saat hendak dibawa jaksa menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Blora, ia juga secara lantang mengancam akan memecat semua pengacara yang selama ini mendampinginya.
Penulis Jokowi Undercover Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Hukumannya!
"Pengacara melempem kayak kerupuk," cetus Mas Mul kala digiring petugas menuju mobil tahanan.

Pada persidangan tersebut, majelis hakim menilai Mas Mul secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 atas Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Vonis hakim lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan tim jaksa pada Rabu (10/5/2017) lalu.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Mas Mul adalah menghina dan mencemarkan nama baik Presiden RI, Joko Widodo.
Mengenal Bambang Tri Penulis Jokowi Undercover, Lulusan SMA yang Mengidolakan Prabowo
Ia dinilai pula berlaku tak sopan selama menjalani persidangan.
Ia pun merasa tak bersalah maupun menyesal atas semua perbuatan yang telah dilakukan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Ia juga tulangpunggung keluarga," kata hakim.
Anggota tim kuasa hukum Mas Mul, Hendri Listianto Nugroho, mengaku tak ambil pusing terkait ancaman pemecatan tersebut.

Menurutnya, surat kuasa yang diterima oleh tim kuasa hukum memang mengamanatkan pendampingan hingga sidang putusan di PN Blora.