Kasus Chat Firza dan Rizieq
Nasib Habib Rizieq, Kini Jadi Buronan hingga Petugas Imigrasi dan Polisi Akan Pulangkan Paksa
Belum pulangnya Rizieq Shihab ke Indonesia, membuat pihak kepolisian menyatakan status pemimpin FPI tersebut sebagai buronan.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau yang biasa dipanggil Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Melansir dari Warta Kota, hal tersebut dinyatakan oleh Kombes Wahyu Hadiningrat selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada saat dikonfirmasi wartawan pada, Senin (29/5/2017).
Wahyu mengatakan, bahwa kasus Rizieq berkaitan dengan dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi tersebut.
Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pun juga menyatakan pemeriksaan Rizieq Shihab dalam perkara penyebaran percakapan dan foto mengandung unsur pornografi ini akan dilakukan setelah ia kembali ke Indonesia.
Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Chat WhatsApp
Karena penyidik belum bisa memeriksa Rizieq kembali lantaran ia masih menjalankan ibadah umrah di Arab Saudi.
Belum pulangnya Rizieq Shihab ke Indonesia, membuat pihak kepolisian menyatakan status pemimpin FPI tersebut sebagai buronan.
Melansir Kompas.com, Polda Metro Jaya sudah memasukan nama Rizieq Shihab dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Penerbitan DPO ini karena hingga kini Rizieq tak pernah memenuhi panggilan kepolisian.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).
Penerbitan DPO ini dilakukan setelah tim penyidik mengantarkan surat perintah penangkapan ke rumah Rizieq, yang setelahnya para penyidik langsung berkoordinasi dengan imigrasi mengenai keberadaan Rizieq.
"Ternyata tanggal 26 April dia (Rizieq) ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua," kata Argo.
Postingan Doa Habib Rizieq Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Diserbu
Kembali melansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie yang ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM membenarkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal penegakan hukum terhadap Rizieq, Rabu (31/5/2017).
Ditjen Imigrasi memiliki kewenangan berkoordinasi dengan pihak imigrasi negara yang dituju untuk memulangkan seseorang yang tengah berpekara di Indonesia.
Untuk bisa mencekal warga negara Indonesia yang sedang berada di luar negeri, Ditjen Imigrasi harus memiliki surat permintaan dari Kepolisian sebagai administrasi dasar.
Apalagi jika orang yang menjadi target sudah berstatus tersangka.
Imigrasi masih terus menunggu Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat tersebut agar administrasi lengkap.
"Mudah-mudahan dari Polda Metro Jaya segera melengkapinya sebagai dasar bagi kami melakukan tugas dengan prosedural, profesional, dan proporsional," kata Ronny.
Tiga Tokoh Agama Turut Angkat Bicara Soal Polemik Rizieq yang Memanas
Surat tersebut ternyata juga bisa menjadi dasar untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI dan KJRI setempat melalui Kementerian Luar Negeri selain digunakan untuk berkoordinasi dengan pihak imigrasi negara yang dituju.
"Kita juga buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," ucap dia.
Dalam kasus pornografi ini Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)