Breaking News:

Kasus Chat Firza dan Rizieq

Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus 'Chat' WhatsApp

Mangkir dua kali dari panggilan kepolisian untuk menjadi saksi kasus chat Whatsapp berkonten pornografi, Habib Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka

Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat tiba untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan penghinaan terhadap logo Bank Indonesia (BI) yang dituduh simbol 'palu-arit'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNWOW.COM - Mangkir dua kali dari panggilan kepolisian untuk menjadi saksi kasus chat Whatsapp berkonten pornografi, Habib Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya kepolisian sudah mengirimkan dua kali surat panggilan pada tanggal 20 April 2017 dan 8 Mei 2017 lalu.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

"Iya Rizieq (sudah ditetapkan tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017).

Wahyu belum mau merinci, alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan tersangka Rizieq. Dia juga belum menjelaskan pasal apa saja yang dijerat kepada Rizieq.

Namun, Wahyu menambahkan, pada hari ini berkas perkara Firza telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas perkara tersangka FH hari ini kami sudah limpahkan," kata Wahyu.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.

Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Berita ini sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul: Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus "Chat" Whatsapp

Sumber: Kompas.com
Tags:
Habib Rizieq ShihabFirza HuseinWhatsApp
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved