Habib Rizieq Jadi Tersangka, Ini yang Diminta Kuasa Hukumnya kepada Presiden Jokowi
Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah dinyatakan sebagai tersangka atas kasus konten pornografi yang tengah menjeratnya.
Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah dinyatakan sebagai tersangka atas kasus konten pornografi yang tengah menjeratnya.
Seperti dilansir dari Kompas.com, hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat.
"Iya Rizieq (sudah ditetapkan tersangka)," ujarnya pada Senin (29/5/2017).
Penetapan Rizieq sebagai tersangka cukup mengejutkan publik, pasalnya Rizieq sampai saat ini belum diperiksa penyidik.
Polisi Kembali Gerebek Rumah Terduga Teroris, Kali Ini di Jambi, Simak Fakta Lengkapnya!
Ia dua kali dipanggil oleh pihak kepolisian, tetapi dua panggilan tersebut tidak diindahkan olehnya.
Namun, meskipun belum diperiksa, Habib Rizieq Shihab sudah dinyatakan layak untuk dijadikan tersangka.
Diberitakan oleh Kompas.com, hal ini ditegaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Ia mengatakan, penyidik tetap bisa menetapkan Rizieq sebagai tersangka karena telah memiliki barang bukti yang cukup.
"Ya bisa. Misalnya pembunuh belum pernah diperiksa tapi bukti semua ada bisa jadi tersangka toh," kata Argo.
Konflik Masih Berkecamuk, Begini Kondisi 16 WNI yang Ada di Marawi
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum Rizieq, Eggi Sudjana, pun angkat bicara.
Dilansir dari Tribunnews.com, pihaknya mengatakan bahwa kasus yang menejrat Rizieq merupakan politik balas dendam.
Politik balas dendam atas kalahnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dan dipenjaranya Ahok atas kasus penistaan agama.
Bahkan, lebih lanjut ia menilai bahwa Presiden Joko Widodo ada di belakang semua kasus tersebut.