Habib Rizieq Jadi Tersangka, Ini yang Diminta Kuasa Hukumnya kepada Presiden Jokowi
Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah dinyatakan sebagai tersangka atas kasus konten pornografi yang tengah menjeratnya.
Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
"Ini problemnya adalah politik balas dendam dari dua hal penting kekalahan Ahok di Pilkada dan dipenjara kasus penodaan agama. Ini substansinya. Di belakang semua ini kami menilai adalah Presiden Jokowi," jelas Eggi.
Menurutnya, dugaan tersebut muncul karena saat pengusutan, Presiden Jokowi membiarkan polisi melanjutkan kasus ini.
Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Shihab Marah Besar!
Padahal, baginya Rizieq tidak terlibat dalam kasus ini.
Untuk itu, pihaknya pun meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan mengurusi kasus tersebut.
Bahkan, ia meminta untuk Presiden Jokowi untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Kita minta Jokowi dengan hormat memerintahkan kepada Kapolri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP3, atau kriminalisasi kepada ulama dan aktivis segera diakhiri," jelas Eggi. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)