Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Shihab Marah Besar!
Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau yang biasa dipanggil Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Melansir dari Warta Kota Hal tersebut dinyatakan oleh Kombes Wahyu Hadiningrat selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada saat dikonfirmasi wartawan pada, Senin (29/5/2017).
Wahyu mengatakan, kasus Rizieq berkaitan dengan dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi tersebut.
Mengutip dari Tribunnews.com, penetapan sebagai tersangka pun sudah diketahui oleh Rizieq Shihab sendiri.
Hal ini membuat Rizieq marah besar atas penetapan status tersangka tersebut.
Terungkap! Begini Isi Unggahan Ahmad Rifai Pasra hingga Harus Diciduk Polisi
Kemarahan Rizieq ini diungkapkan oleh Sugito Atmo Prawiro, pengacara Rizieq Shihab, Senin (29/5/2017).
Sugito mengatakan bahwa kliennya sudah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus chat mesum di WhatsApp yang diduga melibatkan Firza Husein.
Sugito mengatakan bahwa penetapan Rizieq sebagai tersangka adalah sumir buktinya, rekayasa serta memaksakan kehendak.
Ia menilai penetapan Rizieq sebagai tersangka adalah keputusan yang tidak tepat.
Oleh karena itu, Rizieq akan mengajukan Praperadilan dan akan melawan hal yang ia sebut sebuah kezaliman ini.
Pengacara Rizieq ini juga menyebutkan bahwa saat ini Rizieq juga masih berada di Arab Saudi, ia juga menyampaikan Rizieq akan pulang setelah situasi di Indonesia dinilai kondusif.
Rizieq pulang dengan melihat situasi terlebih dahulu.
Gempa di Poso: Barang Berhamburan hingga Getarannya Dirasakan Provinsi Lain!
Namun, Sugito tidak menjabarkan situasi seperti apa yang dimaksud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/habib-rizieq-shihab_20170529_160047.jpg)