Breaking News:

Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Shihab Marah Besar!

Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017). Kehadiran Habib Rizieq di Mapolda Jabar dalam rangka memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jabar terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila. 

Ia hanya mengatakan, saat ini Rizieq sedang menungu keadaan.

Sugito yang terus mendamping Rizieq pun mengaku bahwa pimpinan FPI tersebut akan pulang pada hari Rabu (31/5/2017).

Tanggapan lainnya datang dari Kapitra Ampera, kuasa hukum Rizieq Shihab selain Sugito.

Ia mengatakan bahwa kliennya marah besar karena karena penetapan dirinya sebagai tersangka oleh polisi akan membuat Rizieq Shihab melawan hal tersebut dengan tim pengacaranya.

Kapitra mengaku bahwa Rizieq memberi dirinya informasi bahwa sang habib marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum serta politik.

Hal ini diungkapkan Kapitra saat ditemui di Masji Ittihad, Tebet, Senin (29/5/2017).

Penetapan kasus ini dianggap sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional.

Terpopuler! Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka Hingga Video Sindiran Kaesang Bawa Nama Ahok!

Keberadaan Rizieq di Arab Saudi hingga kini pun sebagai bentuk penolakan namanya terseret dalam kasus pornografi tersebut.

Kapitra mengatakan, Rizieq sebenarnya sudah tak sabar ingin pulang ke tanah air untuk melawan kasusnya melalui jalur hukum.

"Dia sudah sangat emosi ingin pulang segera, biarlah dia dulu bertafakur mendekatkan diri. Ada kejernihan," kata Kapitra.

Polisi pun juga sudah siapkan surat perintah penangkapan Rizieq Shihab.

Melansir dari Tribunnews.com setelah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka, polisi pun akan segera menerbitkan red notice kepada pimpinan FPI tersebut.

Pada hari Selasa (30/5/2017), polisi akan membuat surat perintah penangkapan kepada Rizieq Shihab.

Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Tags:
Habib Rizieq ShihabFirza HuseinArab Saudi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved