Breaking News:

Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Shihab Marah Besar!

Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017). Kehadiran Habib Rizieq di Mapolda Jabar dalam rangka memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jabar terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila. 

Nantinya Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum menerbitkan red notice.

Potret Toleransi Berdasarkan Kisah Nyata Ruhut Sitompul saat Bulan Ramadan

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga akan membuat daftar pencarian orang (DPO) jika Rizieq belum kembali ke tanah air dan kemudian menerbitkan red notice.

Argo mengatakan bahwanya pihaknya harus melengkapi syarat-syaratnya terlebih dahulu.

Argo mengaku sebelumnya sudah memberitahu pengacara Rizieq agar kliennya segera kembali ke Indonesia.

Namun, pemberitahuan tersebut tak kunjung didengar oleh Rizieq.

"Kita kan udah sampaikan kalau misalnya segera balik ke Tanah Air, kalau engga ya sudah kita tetapkan tersangka, tersangka sudah ya, kita buatkan surat penangkapan, DPO, red notice, selesai," kata Argo.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/3
Tags:
Habib Rizieq ShihabFirza HuseinArab Saudi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved