Breaking News:

Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Shihab Marah Besar!

Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017). Kehadiran Habib Rizieq di Mapolda Jabar dalam rangka memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jabar terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila. 

TRIBUNWOW.COM - Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau yang biasa dipanggil Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Melansir dari Warta Kota Hal tersebut dinyatakan oleh Kombes Wahyu Hadiningrat selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada saat dikonfirmasi wartawan pada, Senin (29/5/2017).

Wahyu mengatakan, kasus Rizieq berkaitan dengan dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi tersebut.

Mengutip dari Tribunnews.com, penetapan sebagai tersangka pun sudah diketahui oleh Rizieq Shihab sendiri.

Hal ini membuat Rizieq marah besar atas penetapan status tersangka tersebut.

Terungkap! Begini Isi Unggahan Ahmad Rifai Pasra hingga Harus Diciduk Polisi

Kemarahan Rizieq ini diungkapkan oleh Sugito Atmo Prawiro, pengacara Rizieq Shihab, Senin (29/5/2017).

Sugito mengatakan bahwa kliennya sudah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus chat mesum di WhatsApp yang diduga melibatkan Firza Husein.

Sugito mengatakan bahwa penetapan Rizieq sebagai tersangka adalah sumir buktinya, rekayasa serta memaksakan kehendak.

Ia menilai penetapan Rizieq sebagai tersangka adalah keputusan yang tidak tepat.

Oleh karena itu, Rizieq akan mengajukan Praperadilan dan akan melawan hal yang ia sebut sebuah kezaliman ini.

Pengacara Rizieq ini juga menyebutkan bahwa saat ini Rizieq juga masih berada di Arab Saudi, ia juga menyampaikan Rizieq akan pulang setelah situasi di Indonesia dinilai kondusif.

Rizieq pulang dengan melihat situasi terlebih dahulu.

Gempa di Poso: Barang Berhamburan hingga Getarannya Dirasakan Provinsi Lain!

Namun, Sugito tidak menjabarkan situasi seperti apa yang dimaksud.

Ia hanya mengatakan, saat ini Rizieq sedang menungu keadaan.

Sugito yang terus mendamping Rizieq pun mengaku bahwa pimpinan FPI tersebut akan pulang pada hari Rabu (31/5/2017).

Tanggapan lainnya datang dari Kapitra Ampera, kuasa hukum Rizieq Shihab selain Sugito.

Ia mengatakan bahwa kliennya marah besar karena karena penetapan dirinya sebagai tersangka oleh polisi akan membuat Rizieq Shihab melawan hal tersebut dengan tim pengacaranya.

Kapitra mengaku bahwa Rizieq memberi dirinya informasi bahwa sang habib marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum serta politik.

Hal ini diungkapkan Kapitra saat ditemui di Masji Ittihad, Tebet, Senin (29/5/2017).

Penetapan kasus ini dianggap sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional.

Terpopuler! Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka Hingga Video Sindiran Kaesang Bawa Nama Ahok!

Keberadaan Rizieq di Arab Saudi hingga kini pun sebagai bentuk penolakan namanya terseret dalam kasus pornografi tersebut.

Kapitra mengatakan, Rizieq sebenarnya sudah tak sabar ingin pulang ke tanah air untuk melawan kasusnya melalui jalur hukum.

"Dia sudah sangat emosi ingin pulang segera, biarlah dia dulu bertafakur mendekatkan diri. Ada kejernihan," kata Kapitra.

Polisi pun juga sudah siapkan surat perintah penangkapan Rizieq Shihab.

Melansir dari Tribunnews.com setelah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka, polisi pun akan segera menerbitkan red notice kepada pimpinan FPI tersebut.

Pada hari Selasa (30/5/2017), polisi akan membuat surat perintah penangkapan kepada Rizieq Shihab.

Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).

Nantinya Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum menerbitkan red notice.

Potret Toleransi Berdasarkan Kisah Nyata Ruhut Sitompul saat Bulan Ramadan

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga akan membuat daftar pencarian orang (DPO) jika Rizieq belum kembali ke tanah air dan kemudian menerbitkan red notice.

Argo mengatakan bahwanya pihaknya harus melengkapi syarat-syaratnya terlebih dahulu.

Argo mengaku sebelumnya sudah memberitahu pengacara Rizieq agar kliennya segera kembali ke Indonesia.

Namun, pemberitahuan tersebut tak kunjung didengar oleh Rizieq.

"Kita kan udah sampaikan kalau misalnya segera balik ke Tanah Air, kalau engga ya sudah kita tetapkan tersangka, tersangka sudah ya, kita buatkan surat penangkapan, DPO, red notice, selesai," kata Argo.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib Rizieq ShihabFirza HuseinArab Saudi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved