Breaking News:

Ramadan 2017

Selama Bulan Ramadan Bogor Keluarkan Aturan untuk Karyawan Hotel dan Restoran

Kebupaten Bogor keluarkan aturan tegas selama bulan Ramadan bagi karyawan hotel dan restoran.

Penulis: Claudia Noventa
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Ilustrasi: warung makan 

TRIBUNWOW.COM - Kebupaten Bogor keluarkan aturan tegas selama bulan Ramadan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengeluarkan surat edaran terkait beberapa aturan selama bulan Ramadan yang harus dilaksanakan mulai Jumat (26/5/2017).

Aturan-aturan tersebut ditujukan untuk seluruh hotel, Tempat Hiburan Malam (THM), cafe, restoran serta warung makan.

Dalam surat edaran nomor 301/546-pol pp yang telah disetujui oleh Bupati Bogor Nurhayanti tersebut terdapat informasi mengenai aturan jam operasional beberapa tempat.

Kontroversi Dokter Tolak Pasien BPJS karena Takut Dosa Riba, Begini Pendapat NU dan Para Ahli!

Seperti restoran dan warung makan selama bulan suci Ramadan hanya boleh menerima pelanggan menjelang waktu buka puasa dan waktu sahur.

"Mereka bisa tetap berjualan tapi waktunya kami atur yaitu pukul 16:00 WIB hingga 21:00 WIB, dan jelang waktu sahur pukul 02:00 WIB hingga 04:00 WIB," ungkap Kabid Dalops pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Asnan seperti dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/5/2017).

Selain itu, para karyawan hotel hingga rumah makan juga dianjurkan untuk menggunakan busana muslim selama bertugas di bulan Ramadan.

Meski boleh beroperasi di jam-jam tertentu seluruh tempat usaha tersebut dilarang menyelenggarakan hiburan dalam bentuk apapun.

"Bagi pemilik/pengelola Hotel/Cafe/Sanggar Tari/Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang menyelenggarakan hiburan/aktivitas selama bulan suci Ramadan," aturan pertama keterangan dalam surat edaran.

Pasca Jaksa Ajukan Banding, 5 Hakim Ditunjuk untuk Adili Kembali Kasus Ahok

Untuk tempat hiburan malam sendiri sama sekali tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama bulan suci.

Mereka baru bisa kembali buka satu minggu setelah lebaran berlangsung.

"Kalau THM sejak hari ini sudah tutup, baru diperbolehkan lagi bukan setelah lebaran satu minggu," kata Asnan.


Surat Edaran dari Satpol PP Kabupaten Bogor
Surat Edaran dari Satpol PP Kabupaten Bogor (TribunnewsBogor.com/Damanhuri)

Jika peraturan-peraturan tersebut tak ditaati oleh seluruh penggelolan tempat usaha, Satpol PP tak akan segan-segan untuk menutup tempat usaha tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
BogorTempat Hiburan Malam (THM)DKI Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved