Breaking News:

Vonis Ahok

Pasca Jaksa Ajukan Banding, 5 Hakim Ditunjuk untuk Adili Kembali Kasus Ahok

3 hari berselang setelah jaksa ajukan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili kembali kasus Ahok.

Penulis: Maya Nirmala Tyas Lalita
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Associated Press
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok berbicara kepada tim pengacaranya, setelah dijatuhkannya vonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Tiga hari berselang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili kembali kasus penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sabtu (27/5/2017).

Adapun kelima hakim tersebut adalah Imam Sungudi sebagai majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.

Berpotensi Ancam Demokrasi, SAFEnet Minta Pemerintah Waspadai Persekusi The Ahok Effect

Kepala Humas PT DKI Jakarta, Johanes Suhadi, mengatakan, setelah kelima hakim resmi ditentukan, majelis hakim akan memeriksa berkas banding yang telah diajukan oleh JPU kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Setelahnya, majelis hakim akan menetukan waktu musyawarah serta putusannya.

"Tapi (putusan) enggak lama kok di PT (Pengadilan Tinggi)," kata Johanes kepada KOMPAS.com.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara diketahui telah mengirimkan berkas banding dari JPU ke PT DKI Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Jokowi Beri Pesan untuk Para Pendukung Ahok dan Angkat Bicara Soal Keputusan Pencabutan Banding

Diberitakan KOMPAS.com, berkas banding tersebut diajukan atas vonis yang dijatuhkan oleh lawan mereka, Ahok.

Menurut JPU, keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Adapun jaksa meminta hukuman 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara justru memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama berdasarkan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 2 tahun penjara.

Sementara itu, Ahok justru telah memutuskan untuk membatalkan pengajuan bandingnya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ahok melalui surat yang dibacakan oleh sang istri, Veronica Tan.

Pada surat itu pun tersirat kepasrahan Ahok atas putusan pengadilan.

"Saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini. Jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara," kutipan surat Ahok yang dibacakan Veronica dengan penuh haru. (TribunWow.com/Maya Nirmala Tyas Lalita)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Pengadilan Negeri Jakarta UtaraImam SungudiJohanes SuhadiVeronica Tan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved