Berpotensi Ancam Demokrasi, SAFEnet Minta Pemerintah Waspadai Persekusi "The Ahok Effect"
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), kemudian meminta pemerintah Indonesia mewaspadai aksi-aksi tersebut.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
4. Dibawa ke polisi dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP
• Ternyata Ini Minuman Wajib Ayu Ting Ting untuk Sahur dan Berbuka Puasa
Dikatakan pihak SAFEnet, langkah tersebut tak sejalan dengan proses hukum yang sebenarnya berlaku di tanah air.
Pasalnya, jika seseorang memang diduga melakukan tindak penodaan agama maka harus dikirimkan surat somasi terlebih dulu.
Kemudian, mediasi antara dua pihak atau lebih yang terkait juga perlu dilakukan.
• Satu Minggu Pasca Kebakaran, Stasiun Klender Kembali Beroperasi
Bila mediasi tak juga berhasil, pihak yang merasa terganggu barulah bisa melaporkan ke aparat kepolisian.
Sementara kasus tersebut juga perlu diawasi terkait proses peradilannya.

Jika terus dibiarkan, menurut SAFEnet, tindak persekusi ini berpotensi akan menggerus paham demokrasi yang dianut Indonesia.
Lebih dari itu, hal-hal ekstrem seperti proses penegakan hukum berdasarkan tekanan massa (mobokrasi), tidak ada kepatuhan hukum, tidak terlindunginya warga negara karena absennya asas praduga tak bersalah, terancamnya nyawa target karena tindakan teror hingga ancaman terhadap kebebasan berpendapat bisa muncul.
• Satu Minggu Pasca Kebakaran, Stasiun Klender Kembali Beroperasi
Lewat rilisnya SAFEnet kemudian mendesak beberapa pihak di pemerintahan untuk melakukan beberapa upaya demi menghindari perkembangan persekusi "The Ahok Effect" tersebut, antara lain:
1. Kapolri untuk melakukan penegakan hukum yang serius pada tindakan persekusi atau pemburuan sewenang-wenang yang dilakukan segelintir pihak ini
2. Menkominfo untuk melakukan upaya yang dianggap perlu untuk meredam persekusi memanfaatkan media sosial ini karena melanggar hak privasi dan mengancam kebebasan berekspresi
3. Pemerintah Indonesia untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang menjadi target dari persekusi ini karena setiap orang harus dijamin untuk dilindungi dengan asas praduga tak bersalah dan terhindar dari ancaman yang membahayakan jiwanya. (Tribunwow.com/Dhika Intan)