Breaking News:

Berpotensi Ancam Demokrasi, SAFEnet Minta Pemerintah Waspadai Persekusi "The Ahok Effect"

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), kemudian meminta pemerintah Indonesia mewaspadai aksi-aksi tersebut.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat keluar dari mobil tahanan menuju LP Cipinang Jakarta Selasa (09/05/2017) 

TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terjerat kasus penodaan agama.

Hal tersebut bermula dari pidatonya di Kepulauan Seribu yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51.

Pernyataan Ahok tentang ayat menyangkut cara memilih pemimpin dalam agama Islam tersebut kemudian dianggap menodakan agama.

Ada Pesan Persatuan Pada Ucapan Selamat Berpuasa dari Jokowi

Saat ini Ahok sudah mendekam dalam jeruji penjara.

Ia divonis bersalah dan akan menjalani hukuman kurungan penjara dua tahun lamanya.

Meski begitu, beberapa dampak terkait kasus Ahok rupanya belum mereda.

Belakangan, sejumlah pihak melakukan presekusi alias tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap pihak lain yang diduga melakukan penghinaan terhadap ulama atau agama tertentu.

Dilaporkan Hilang, Enam ABG Perempuan Ditemukan di Depan Rumah Shah Rukh Khan

Berkaitan dengan hal ini organisasi yang menyuarakan kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), kemudian meminta pemerintah Indonesia mewaspadai aksi-aksi tersebut.

Lewat rilis yang diterima Tribunwow.com, Jumat (27/5/2017), SAFEnet menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan beberapa pihak terkait persekusi untuk pihak lainnya meliputi:

Jangan Lewatkan! 50 Halte Bus Transjakarta Jual Sembako Murah Selama Ramadan!

1. Lewat Facebook Page, admin mentrackdown orang-orang yang menghina ulama/agama

2. Menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor/rumah

3. Aksi gruduk ke kantor/rumahnya oleh massa

4. Dibawa ke polisi dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP

Ternyata Ini Minuman Wajib Ayu Ting Ting untuk Sahur dan Berbuka Puasa

Dikatakan pihak SAFEnet, langkah tersebut tak sejalan dengan proses hukum yang sebenarnya berlaku di tanah air.

Pasalnya, jika seseorang memang diduga melakukan tindak penodaan agama maka harus dikirimkan surat somasi terlebih dulu.

Kemudian, mediasi antara dua pihak atau lebih yang terkait juga perlu dilakukan.

Satu Minggu Pasca Kebakaran, Stasiun Klender Kembali Beroperasi

Bila mediasi tak juga berhasil, pihak yang merasa terganggu barulah bisa melaporkan ke aparat kepolisian.

Sementara kasus tersebut juga perlu diawasi terkait proses peradilannya.

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama.
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. (TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool)

Jika terus dibiarkan, menurut SAFEnet, tindak persekusi ini berpotensi akan menggerus paham demokrasi yang dianut Indonesia.

Lebih dari itu, hal-hal ekstrem seperti proses penegakan hukum berdasarkan tekanan massa (mobokrasi), tidak ada kepatuhan hukum, tidak terlindunginya warga negara karena absennya asas praduga tak bersalah, terancamnya nyawa target karena tindakan teror hingga ancaman terhadap kebebasan berpendapat bisa muncul.

Satu Minggu Pasca Kebakaran, Stasiun Klender Kembali Beroperasi

Lewat rilisnya SAFEnet kemudian mendesak beberapa pihak di pemerintahan untuk melakukan beberapa upaya demi menghindari perkembangan persekusi "The Ahok Effect" tersebut, antara lain:

1. Kapolri untuk melakukan penegakan hukum yang serius pada tindakan persekusi atau pemburuan sewenang-wenang yang dilakukan segelintir pihak ini

2. Menkominfo untuk melakukan upaya yang dianggap perlu untuk meredam persekusi memanfaatkan media sosial ini karena melanggar hak privasi dan mengancam kebebasan berekspresi

3. Pemerintah Indonesia untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang menjadi target dari persekusi ini karena setiap orang harus dijamin untuk dilindungi dengan asas praduga tak bersalah dan terhindar dari ancaman yang membahayakan jiwanya. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)TribunWow.comKepulauan Seribu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved