Catatan Panjang Kasus Ahok: Ucapan dalam Pidato Berbuntut Lengser Sebelum Masa Jabatan Habis!
Perjalanan panjang kasus penistaan agama hingga Ahok divonis hukuman penjara dua tahun dan lengser sebelum masa jabatannya habis
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
• Ternyata, Begini Peran Djarot Terkait Pencabutan Banding Ahok!
1. 27 September 2016 - Ahok berpidato di Kepulauan Seribu
Ahok melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Dalam kunjungannya itu, Ahok menyampaikan pidato yang kemudian dinilai menistakan agama.
Di hadapan para nelayan, mantan Bupati Bangka Belitung itu menyatakan agar masyarakat tidak percaya pada omongan oknum yang mengatasnamakan ayat Al Quran untuk tak memilih dirinya.
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.
• Ahok Cabut Banding, Jaksa Penuntut Umum Justru Lakukan Hal Ini
2. 6 Oktober 2016 - Rekaman video pidato Ahok disebar
Buni Yani mengunggah video yang merekam pidato Ahok di Kepulauan Seribu ke media sosial.
Unggahan video di Facebook tersebut diberi judul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.
Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.
• Tadinya Saya Itu Cengeng Banget kalau soal Ahok Ya
3. 10 Oktober 2016 - Ahok meminta maaf
Berkaitan dengan unggahan Buni Yani di media sosial, Ahok pun segera melakukan klarifikasi.
Ia berinisiatif mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan meminta maaf pada umat Islam.